Suara.com - Sebuah peristiwa yang memilukan hati terjadi di dunia pendidikan di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang siswi piatu berinisial MF diusir dari sekolah saat ujian tengah berlangsung di SDN 002 Samarinda, Selasa (28/5/2022).
Penyebabnya karena bocah 10 tahun itu tak memiliki hp (handphone) dan seragam. Berikut ini sejumlah fakta siswi SD piatu diusir guru karena tak punya HP dan seragam.
1. Absen Ikut Pembelajaran
MF harus menerima perlakuan tidak mengenakkan yakni diusir di tengah ujian yang berlangsung di SDN 002 Samarinda. Alasannya karena siswa kelas IV itu tak memakai seragam dan memiliki HP.
Anak tersebut kemudian disuruh pulang oleh gurunya dengan nada tidak enak, lantaran MF juga telah absen sekolah selama setahun.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun langsung turun tangan memastikan kondisi MF. Bocah itu kini disebut-sebut tengah mengalami trauma akibat pengusiran tersebut.
"Anak ini di suruh pulang oleh gurunya dengan nada tidak enak, karena anak ini tidak ikut pembelajaran selama setahun," kata Rina Zainun melansir dari Presisi.co -- jaringan Suara.com, Sabtu (4/6/2022).
2. Piatu Sejak Umur 3 Tahun
Rina Zainun mengatakan MF sudah ditinggal ibunya meninggal dunia saat usianya masih tiga tahun. Dia kehilangan kasih sayang orang tua mengingat sang ayah juga tengah menjalani hukuman di penjara.
Baca Juga: Casing Bocor, Mekanisme Engsel Samsung Galaxy Z Flip4 Berubah?
Keluarga yang merawat MF sendiri tergolong kurang mampu, sehingga tak bisa membelikannya handphone dan seragam. Sang bocah juga kerap dibully oleh teman-teman sekelas karena kondisinya.
Saat diusir oleh gurunya, MF bahkan dilempar kertas dan buku oleh teman-teman sekelasnya.
3. Guru Minta Maaf
Tim TRC-PPA Kaltim bersama wali MF mendatangi sekolah pada 2 Juni 2022 untuk melakukan mediasi. Saat didatangi, oknum guru yang mengusir MF akhirnya meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
"Sudah ada titik temu dan guru yang bersangkutan sudah mengakuinya," ujar Rina Zainun.
4. Bentrok dengan Relawan dan Wartawan
Berita Terkait
-
Casing Bocor, Mekanisme Engsel Samsung Galaxy Z Flip4 Berubah?
-
Miris! Siswi SD di Samarinda Diusir karena Ujian Tak Punya HP dan Seragam
-
Peluncuran Vivo T2 Alami Penundaan Lagi, Tanggal Belum Diumumkan
-
Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Cempaka Putih Diduga Berjumlah 10 Orang, Polisi: Pelaku Pakai Baju Seragam
-
Bocoran HP Murah Realme C30, Bawa Deretan Fitur Ini
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan