Suara.com - PT Jasa Raharja sedang membuka lowongan kerja untuk masyarakat lulusan S1, D3, dan SMA/SMK. Bagi yang sedang butuh pekerjaan, segera daftarkan diri Anda untuk mengisi lowongan kerja Jasa Rahaja. Lantas, apa saja lowongan kerja yang dibuka oleh PT Jasa Raharja? Simak informasinya berikut ini.
PT Jasa Raharja adalah perusahaan Persero di bidang Asuransi Sosial yang 100 persen miliki Pemerintah RI. Melansir dari akun Instagram resmi PT Jasa Raharja @pt_jasaraharja (2/6/2022), PT Jasa Raharja mengumumkan membuka lowongan kerja Jasa Raharja untuk program magang Langkah Bakti Jasa Raharja bagi lulusan S1, D3, dan SMA/SMK.
Adapun lowongan kerja Jasa Raharja yang telah dibuka yaitu untuk menempati posisi Petugas Administrasi Human Capital dengan kapasitan 1 Formasi untuk setiap kantor Cabang masing-masing. Pendaftaran dibuka dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2022.
Alur dan Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Jasa Raharja
Bagi yang ingin daftar lowongan kerja program magang di Jasa Raharja, berikut ini alur daftar lowongaj kerja di Jasa Raharja yang dihimpun dari berbagai sumber.
• Daftar melalui link https://lbjr.jasaraharja.co.id/. Program magang ini pendaftarannya dibuka mulai tanggal 2 Juni hingga 6 Juni 2022 mendatang.
• Setelah itu mengikuti tes tertulis (Psikotes, TPU/Tes Pengetahuan Umum, dan Tes Pengetahuan Akademik/TPA)
• Wawancara internal perusahaan
• Tes Bebas Narkoba
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pentingnya di Bulan Juni Ini!
Setelah mengetahui alur pendaftaran, simak berikut ini syarat-syarat yang perlu diketahui kika ingin daftar lowongan pekerja Jasa Raharja.
• Berdomisili di Cabang setempat (dibuktikan dengan menunjukan KTP yang bersangkutan)
• Berusia 17-23 tahun
• Pelamar berusia 17 tahun harus disertai surat izin jadi peserta magang yang diberikan oleh orang tua.
• Tidak mempunya keluarga (orang tua dan/atau saudara kandung) yang aktif bekerja di PT Jasa Raharja
• Lulusan SMA/sederajat, D3 atau S1 berbagai jurusan
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pentingnya di Bulan Juni Ini!
-
Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
-
Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Berikan Pedoman Layanan Korban Laka pada Rumah Sakit
-
Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya
-
Tata Cara Shalat Ghaib untuk Eril, Anak Ridwan Kamil yang Kepergiannya Sudah Diikhlaskan Keluarga
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS