Suara.com - PT Jasa Raharja sedang membuka lowongan kerja untuk masyarakat lulusan S1, D3, dan SMA/SMK. Bagi yang sedang butuh pekerjaan, segera daftarkan diri Anda untuk mengisi lowongan kerja Jasa Rahaja. Lantas, apa saja lowongan kerja yang dibuka oleh PT Jasa Raharja? Simak informasinya berikut ini.
PT Jasa Raharja adalah perusahaan Persero di bidang Asuransi Sosial yang 100 persen miliki Pemerintah RI. Melansir dari akun Instagram resmi PT Jasa Raharja @pt_jasaraharja (2/6/2022), PT Jasa Raharja mengumumkan membuka lowongan kerja Jasa Raharja untuk program magang Langkah Bakti Jasa Raharja bagi lulusan S1, D3, dan SMA/SMK.
Adapun lowongan kerja Jasa Raharja yang telah dibuka yaitu untuk menempati posisi Petugas Administrasi Human Capital dengan kapasitan 1 Formasi untuk setiap kantor Cabang masing-masing. Pendaftaran dibuka dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2022.
Alur dan Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Jasa Raharja
Bagi yang ingin daftar lowongan kerja program magang di Jasa Raharja, berikut ini alur daftar lowongaj kerja di Jasa Raharja yang dihimpun dari berbagai sumber.
• Daftar melalui link https://lbjr.jasaraharja.co.id/. Program magang ini pendaftarannya dibuka mulai tanggal 2 Juni hingga 6 Juni 2022 mendatang.
• Setelah itu mengikuti tes tertulis (Psikotes, TPU/Tes Pengetahuan Umum, dan Tes Pengetahuan Akademik/TPA)
• Wawancara internal perusahaan
• Tes Bebas Narkoba
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pentingnya di Bulan Juni Ini!
Setelah mengetahui alur pendaftaran, simak berikut ini syarat-syarat yang perlu diketahui kika ingin daftar lowongan pekerja Jasa Raharja.
• Berdomisili di Cabang setempat (dibuktikan dengan menunjukan KTP yang bersangkutan)
• Berusia 17-23 tahun
• Pelamar berusia 17 tahun harus disertai surat izin jadi peserta magang yang diberikan oleh orang tua.
• Tidak mempunya keluarga (orang tua dan/atau saudara kandung) yang aktif bekerja di PT Jasa Raharja
• Lulusan SMA/sederajat, D3 atau S1 berbagai jurusan
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pentingnya di Bulan Juni Ini!
-
Syarat KPR dan Sistem Suku Bunganya yang Wajib Dipahami Calon Pemilik Rumah
-
Luncurkan JRcare, Jasa Raharja Berikan Pedoman Layanan Korban Laka pada Rumah Sakit
-
Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya
-
Tata Cara Shalat Ghaib untuk Eril, Anak Ridwan Kamil yang Kepergiannya Sudah Diikhlaskan Keluarga
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI