Suara.com - Berdasarkan hasil Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tanggal 10 Desember 1982, luas wilayah laut Indonesia mencapai 3.257.357 kilometer persegi. Wilayah lautan Indonesia yang luas menjadikan wilayah perairan Indonesia rentan untuk dieksploitasi serta dijadikan jalur penyelundupan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Oleh karena itu, Bea Cukai sebagai community protector memiliki peran penting untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dengan menjaga wilayah Indonesia dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
Bea Cukai memiliki peran strategis untuk melakukan pengawasan laut yang dilaksanakan dalam bentuk patroli laut fiskal dengan skema mandiri, terpadu maupun secara terkoordinasi. Pada tahun 2021, operasi patroli laut Bea Cukai yang terangkum dalam Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea telah berhasil melakukan 321 kali penegahan dengan perkiraan nilai barang senilai Rp3.560.538.567.349,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp906.159.211.965,00.
“Operasi patroli laut Bea Cukai pada tahun 2021 turut menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba dengan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton narkoba jenis methamphetamine, 30.000 butir ekstasi, dan 1.000 butir happy five,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, Bea Cukai melakukan sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peminjaman Senjata dan Amunisi Senjata Mesin Berat (SMB) Kaliber 12,7 mm yang telah terjalin sejak tahun 2019. PKS ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam mengatasi maraknya penyelundupan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya yang masuk melalui perairan Indonesia.
“Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun. Namun, demi efisiensi anggaran, Bea Cukai melakukan permohonan perubahan masa berlaku PKS yang semula satu tahun menjadi lima tahun. Permohonan ini telah mendapat persetujuan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia sesuai surat nomor R/969/M/X/2021 tanggal 20 Oktober 2021,” jelas Hatta.
Hatta mengatakan bahwa untuk memperpanjang masa PKS diperlukan lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bea Cukai, yaitu security clearance, psikotest, pelatihan menembak SMB kaliber 12,7 mm, cek fisik SMB kaliber 12,7 mm, dan laporan kondisi senjata.
”Dengan adanya persyaratan ini, menunjukkan bahwa PKS tidak hanya terkait peminjaman dan pemakaian senjata tetapi juga turut memperhatikan aspek sarana prasarana dan sumber daya manusia demi optimalisasi serta efektifitas kegiatan,” imbuhnya.
PKS dengan instansi TNI AL yang tertuang dalam keputusan nomor 11/VII/2020-KEP-28/BC.10/2020 pada tanggal 9 Juli 2020 telah berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, telah diadakan penandatanganan PKS terbaru yang dihadiri oleh perwakilan dari TNI AL dan Bea Cukai yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bertempat di Kantor Pusat Bea Cukai, pada Jumat, (3/6/2022).
Laksamana Pertama TNI Endarto Pantja menegaskan, Bea Cukai juga memiliki cakupan tugas yang sangat luas termasuk penegakan hukum di laut dalam lingkup pengamanan penerimaan negara dan melindungi Indonesia dari masuknya barang berbahaya.
Baca Juga: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Kota Berbeda
“Untuk itu, sinergi dan dukungan ini dirasa perlu untuk dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, menyampaikan apresiasi atas dukungan TNI AL dalam pengembangan sumber daya manusia dan berbagai pelatihan dalam mendukung pelaksanaan tugas demi melindungi bangsa dan negara.
“Melalui sinergi kedua instansi, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa sebagai aparatur negara, Bea Cukai dan TNI AL dapat bekerja sama demi pengawasan wilayah perairan yang semakin baik. Harapannya, sinergi yang kuat mampu menciptakan kondisi yang kondusif, aman, dan nyaman di berbagai daerah,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fasilitas Bea Cukai di Kawasan Industri Diklaim Dongkrak Kegiatan Ekspor
-
Dukung Gelaran Formule E, Bea Cukai Berikan Berbagai Fasilitas dan Kemudahan Pelayanan
-
Dorong Laju Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Siapkan Beberapa Fasilitas
-
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
-
Tiru Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Bakal Cek Bea Cukai Soal Impor Bahan Baku Obat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal