Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah mendukung durasi masa kampanye selama 75 hari. Durasi masa kampanye itu sebelumnya sudah disepakati DPR RI dan KPU dalam rapat konsultasi.
Tito menyampaikan kalau dukungan dari pemerintah tersebut atas pertimbangan efisiensi, antisipasi Covid-19 hingga meminimalisir potensi keterbelahan atau konflik di masyarakat.
"Pada prinsipnya kalau dari KPU dan Bawaslu terutama juga menyanggupi 75 hari maka posisi pemerintah akan sangat mendukung karena lebih cepat lebih baik," kata Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Tito juga menyebut kalau pelaksanaan kampanye yang lebih singkat juga berdampak terhadap anggaran yang bisa lebih dihemat.
"Karena waktu akan membuat anggaran atau biaya lebih efisien, kemudian kedua juga sekali lagi, potensi keterbelahan, konflik di masyarakat juga akan menjadi lebih rendah. Makin panjang akan makin rawan," tuturnya.
Kendati begitu, Tito menyerahkan kembali kepada KPU dan Bawaslu. Apakah nantinya mereka memang menyanggupi untuk menyelesaikan tahapan Pemilu yang juga ada di tengah-tengah waktu pelaksanaan kampanye.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga mengingatkan agar baik KPU maupun Bawaslu dapat mengkoordinasikan dan menyesuaikan kembali tahapan di sepanjang durasi masa kampanye 75 hari.
"Ini karena akan ada proses di tengah-tengah 75 hari itu. Ada sengketa yang melibatkan Bawaslu, yang melibatkan jajaran PTUN maka komunikasi dengan Bawaslu dan jajaran pengadilan untuk mempersingkat waktu dalam tenggat waktu 75 hari itu, saya kira sangat diperlukan," kata Tito.
"Kemudian juga ada kegiatan pengadaan logistik dan distribusi logistik," tandasnya.
Masa Kampanye 75 Hari
Seperti diketahui durasi masa kampanye untuk Pemilu 2024 akhirnya disepakati hanya berlangsung selama 75 hari.
Dengan kesepakatan tersebut, dipastikan durasi kampanye pada Pemilu 2024 jauh lebih pendek dibandingkan usulan awal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya mengusulkan 120 hari.
"KPU mengusulkan 120 hari, tentu kami punya beberapa pertimbangan-pertimbangan kenapa 120 hari dilaksanakan,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra dalam sambutan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dari Youtube KPU, Senin (6/6/2022).
Usulan tersebut kemudian terus berkembang, setidaknya sampai pada pertemuan komisioner KPU periode 2022-2027 dengan Presiden Jokowi tentang Kesiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 20224 pada pekan lalu.
"Untuk durasi masa kampanye yang 90 hari bukan hal yang baru, artinya KPU pernah mengusulkan. Pemerintah juga pernah mengusulkan dan di DPR memang beragam dan di awal juga sudah ada titik temu di angka 90 hari dan muncul 75 hari," tutur Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin (30/5/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka