Suara.com - Para undangan sebuah pernikahan di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan sontak kaget. Saat prosesi ijab kabul, mendadak sejumlah polisi datang dan menangkap mempelai pria berinisial NS (32).
Usut punya usut, anggota polisi itu adalah dari Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya untuk menangkap NS setelah mencuri 63 batang besi proyek pembangunan di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).
NS ditangkap tak lama melaksanakan prosesi ijab kabul menikahi wanita idamannya.
Melansir sejumlah media lokal, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, AKP Lando KS membenarkan telah terjadi pencurian 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di Mapolda Sulsel. Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh pemilik PT Harfiah.
Menurut AKP Lando, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Biringkanaya. Di mana kasus pencuriannya terjadi pada 28 Mei 2022.
Polisi bahkan tak hanya menangkap NS, namun juga penadah besi curiannya yakni berinisial KH (34). Di mana menurut Lando, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif NS mencuri 63 batang besi proyek itu adalah sakit hati karena dipecat oleh pemilik proyek. Namun, belakangan juga diketahui, hasil dari penjualan puluhan batang besi itu dipakai NS untuk biaya pernikahannya.
Diketahui, harga besinya adalah Rp 6 ribu per kilogram. Namun dijual Rp 7 ribu per kilogram oleh pelaku.
Apes buat NS, ia diringkus polisi saat ijab kabul. Akibat ulahnya itu, ia terancam gagal menjalankan 'ritual' malam pertama.
Berita Terkait
-
Curi Kabel Listrik Milik PLN Senilai Rp52 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Sebelum Sempat Menjual Barang Curiannya
-
Pencuri Satroni Kos-kosan di Medan, Laptop hingga Handphone Raib
-
Pemkab Maros Kolaborasi ICW dan YASMIB Sulawesi Berantas Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
-
Sepasang Kekasih Curi Kotak Amal di Depot Pengisian Air Minum Terekam CCTV
-
Uang Hasil Jual Tanah Rp148 Juta Milik Warga Jember Raib Digondol Pencuri
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!