Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan penetapan tersangka Chalas Kromoto pada sidang praperadilan yang diputuskan 6 Juni 2022. Chalas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana merek produk plastik oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Terkait itu, Kuasa hukum Chalas, Bernard Kaligis mengatakan, pihaknya belum mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Timur. Padahal penetapan tersangka telah dibatalkan oleh pengadilan.
"Tentunya kita semua harus menghormati hukum. Kalau keputusan pengadilan menetapkan SP3 penetapan tersangka tidak sah, ya harapan kami Polres Jakarta Timur beserta jajarannya mengeluarkan surat berhenti penyidikan," kata Bernard Kaligis di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Bernard mengatakan kasus itu berawal pada 20 April 2021 ketika kliennya dilaporkan di Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana merek yang teregistrasi dengan nomor LP/615/K/IV/2021/Res.JT.
"Merek ini sebenarnya merk plastik. Merknya ada kata plast. Water Polo Plast. Kata plast ini adalah merek generik. Semua ahli mengatakan, plast ini adalah penamaan kata umum," ujar Bernard.
Bernard menyebut kalau kliennya merupakan pemilik merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran IDM000887409.
"Kita ke DJKI itu ditunjukkan melalui website ada sekitar 100 perusahaan menggunakan nama plast. Kalau gitu 100-nya itu bisa dijadikan tersangka. Nah, itu yang dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tutur Bernard.
Dia mengatakan saat pihaknya meminta dihadirkan dua orang ahli hak kekayaan intelektual terkait hal tersebut dinyatakan bahwa kata "plast" adalah hal umum sehingga pelapor tidak memiliki "legal standing" melaporkan kliennya.
Selain itu, dia mengatakan Polda Metro Jaya juga telah melakukan gelar perkara pada 9 Februari 2022 dengan kesimpulan laporan polisi tidak didukung bukti cukup dan merekomendasikan penyidik mengeluarkan SP3.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
Dengan putusan yang didapat dari praperadilan, kata Benard, pihaknya telah bersurat untuk mendapatkan permohonan SP3 atau penghentian penyidikan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Secara terpisah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami masih menunggu petikan putusan Praperadilan," ujar Ahsanul. (Antara)
Berita Terkait
-
Munarman Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme
-
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dari Kasus Dugaan Terorisme
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan
-
Sidang Lanjutan Besok, Munarman Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!