Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan penetapan tersangka Chalas Kromoto pada sidang praperadilan yang diputuskan 6 Juni 2022. Chalas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana merek produk plastik oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Terkait itu, Kuasa hukum Chalas, Bernard Kaligis mengatakan, pihaknya belum mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Timur. Padahal penetapan tersangka telah dibatalkan oleh pengadilan.
"Tentunya kita semua harus menghormati hukum. Kalau keputusan pengadilan menetapkan SP3 penetapan tersangka tidak sah, ya harapan kami Polres Jakarta Timur beserta jajarannya mengeluarkan surat berhenti penyidikan," kata Bernard Kaligis di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Bernard mengatakan kasus itu berawal pada 20 April 2021 ketika kliennya dilaporkan di Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana merek yang teregistrasi dengan nomor LP/615/K/IV/2021/Res.JT.
"Merek ini sebenarnya merk plastik. Merknya ada kata plast. Water Polo Plast. Kata plast ini adalah merek generik. Semua ahli mengatakan, plast ini adalah penamaan kata umum," ujar Bernard.
Bernard menyebut kalau kliennya merupakan pemilik merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran IDM000887409.
"Kita ke DJKI itu ditunjukkan melalui website ada sekitar 100 perusahaan menggunakan nama plast. Kalau gitu 100-nya itu bisa dijadikan tersangka. Nah, itu yang dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tutur Bernard.
Dia mengatakan saat pihaknya meminta dihadirkan dua orang ahli hak kekayaan intelektual terkait hal tersebut dinyatakan bahwa kata "plast" adalah hal umum sehingga pelapor tidak memiliki "legal standing" melaporkan kliennya.
Selain itu, dia mengatakan Polda Metro Jaya juga telah melakukan gelar perkara pada 9 Februari 2022 dengan kesimpulan laporan polisi tidak didukung bukti cukup dan merekomendasikan penyidik mengeluarkan SP3.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
Dengan putusan yang didapat dari praperadilan, kata Benard, pihaknya telah bersurat untuk mendapatkan permohonan SP3 atau penghentian penyidikan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Secara terpisah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami masih menunggu petikan putusan Praperadilan," ujar Ahsanul. (Antara)
Berita Terkait
-
Munarman Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme
-
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dari Kasus Dugaan Terorisme
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan
-
Sidang Lanjutan Besok, Munarman Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki