Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan penetapan tersangka Chalas Kromoto pada sidang praperadilan yang diputuskan 6 Juni 2022. Chalas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana merek produk plastik oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Terkait itu, Kuasa hukum Chalas, Bernard Kaligis mengatakan, pihaknya belum mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Timur. Padahal penetapan tersangka telah dibatalkan oleh pengadilan.
"Tentunya kita semua harus menghormati hukum. Kalau keputusan pengadilan menetapkan SP3 penetapan tersangka tidak sah, ya harapan kami Polres Jakarta Timur beserta jajarannya mengeluarkan surat berhenti penyidikan," kata Bernard Kaligis di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Bernard mengatakan kasus itu berawal pada 20 April 2021 ketika kliennya dilaporkan di Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana merek yang teregistrasi dengan nomor LP/615/K/IV/2021/Res.JT.
"Merek ini sebenarnya merk plastik. Merknya ada kata plast. Water Polo Plast. Kata plast ini adalah merek generik. Semua ahli mengatakan, plast ini adalah penamaan kata umum," ujar Bernard.
Bernard menyebut kalau kliennya merupakan pemilik merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran IDM000887409.
"Kita ke DJKI itu ditunjukkan melalui website ada sekitar 100 perusahaan menggunakan nama plast. Kalau gitu 100-nya itu bisa dijadikan tersangka. Nah, itu yang dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tutur Bernard.
Dia mengatakan saat pihaknya meminta dihadirkan dua orang ahli hak kekayaan intelektual terkait hal tersebut dinyatakan bahwa kata "plast" adalah hal umum sehingga pelapor tidak memiliki "legal standing" melaporkan kliennya.
Selain itu, dia mengatakan Polda Metro Jaya juga telah melakukan gelar perkara pada 9 Februari 2022 dengan kesimpulan laporan polisi tidak didukung bukti cukup dan merekomendasikan penyidik mengeluarkan SP3.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
Dengan putusan yang didapat dari praperadilan, kata Benard, pihaknya telah bersurat untuk mendapatkan permohonan SP3 atau penghentian penyidikan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Secara terpisah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami masih menunggu petikan putusan Praperadilan," ujar Ahsanul. (Antara)
Berita Terkait
-
Munarman Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme
-
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dari Kasus Dugaan Terorisme
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan
-
Sidang Lanjutan Besok, Munarman Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak