Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan penetapan tersangka Chalas Kromoto pada sidang praperadilan yang diputuskan 6 Juni 2022. Chalas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana merek produk plastik oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Terkait itu, Kuasa hukum Chalas, Bernard Kaligis mengatakan, pihaknya belum mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Timur. Padahal penetapan tersangka telah dibatalkan oleh pengadilan.
"Tentunya kita semua harus menghormati hukum. Kalau keputusan pengadilan menetapkan SP3 penetapan tersangka tidak sah, ya harapan kami Polres Jakarta Timur beserta jajarannya mengeluarkan surat berhenti penyidikan," kata Bernard Kaligis di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Bernard mengatakan kasus itu berawal pada 20 April 2021 ketika kliennya dilaporkan di Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana merek yang teregistrasi dengan nomor LP/615/K/IV/2021/Res.JT.
"Merek ini sebenarnya merk plastik. Merknya ada kata plast. Water Polo Plast. Kata plast ini adalah merek generik. Semua ahli mengatakan, plast ini adalah penamaan kata umum," ujar Bernard.
Bernard menyebut kalau kliennya merupakan pemilik merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran IDM000887409.
"Kita ke DJKI itu ditunjukkan melalui website ada sekitar 100 perusahaan menggunakan nama plast. Kalau gitu 100-nya itu bisa dijadikan tersangka. Nah, itu yang dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tutur Bernard.
Dia mengatakan saat pihaknya meminta dihadirkan dua orang ahli hak kekayaan intelektual terkait hal tersebut dinyatakan bahwa kata "plast" adalah hal umum sehingga pelapor tidak memiliki "legal standing" melaporkan kliennya.
Selain itu, dia mengatakan Polda Metro Jaya juga telah melakukan gelar perkara pada 9 Februari 2022 dengan kesimpulan laporan polisi tidak didukung bukti cukup dan merekomendasikan penyidik mengeluarkan SP3.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
Dengan putusan yang didapat dari praperadilan, kata Benard, pihaknya telah bersurat untuk mendapatkan permohonan SP3 atau penghentian penyidikan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Secara terpisah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami masih menunggu petikan putusan Praperadilan," ujar Ahsanul. (Antara)
Berita Terkait
-
Munarman Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Terorisme
-
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dari Kasus Dugaan Terorisme
-
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan
-
Sidang Lanjutan Besok, Munarman Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora