Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan setelah adanya gugatan dari tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, Jokowi akan selalu terbuka dengan kritik ataupun masukan yang dilayangkan masyarakat.
Dini menyampaikan bahwa Jokowi selalu konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Presiden selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat," kata Dini saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).
Dini menilai apapun gugatan hukum yang didasari argumentasi nan valid patut dihargai serta dilihat sebagai salah satu mekanisme evaluasi publik serta kritik membangun terhadap pemerintah.
"Jadi gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif, tapi bisa kita lihat dari sisi positifnya juga," tuturnya.
Dalam gugatan yang diajukan, tiga mantan ABK tersebut mengangggap Jokowi belum juga menetapkan RPP tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. RPP tersebut merupakan amanat dari pasal 64 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI).
Dini menegaskan kalau PP Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Juni 2022. PP tersebut juga sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2022.
"PP terkait sudah diupload di JDIH Setneg."
Jokowi Digugat
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kondisi Jenazah Eril Setengah Membeku
Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ketiga mantan ABK tersebut antara lain, Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu. Mereka menilai Jokowi diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Padahal, pasal 64 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia telah mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan.
"Sikap diam pemerintah secara nyata merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden RI karena tidak melakukan perintah UU. Sikap diam ini pun berakibat pada timbulnya korban karena tidak ada kepastian hukum atau kekosongan hukum dalam proses penempatan dan perlindungan pekerja migran," kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Berita Terkait
-
Resmikan Persemaian Rumpin di Bogor, Jokowi: Kita Perbaiki Lingkungan Dengan Aksi yang Jelas
-
SAR Tanjungpinang Masih Mencari Tahu Satu ABK yang Hilang Akibat Kapal Dumai Line yang Terbakar
-
5 Fakta Masjid At-Taufiq, Didirikan untuk Mengenang Mendiang Taufik Kiemas
-
Momen Menag Yaqut Bertemu Paus Fransiskus Sampaikan Undangan Jokowi untuk ke Indonesia
-
Mantan Wali Kota Solo Sebut Pertemuan Presiden Jokowi dan Megawati Menjawab Isu Perpecahan PDI Perjuangan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing