Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan setelah adanya gugatan dari tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, Jokowi akan selalu terbuka dengan kritik ataupun masukan yang dilayangkan masyarakat.
Dini menyampaikan bahwa Jokowi selalu konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Presiden selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat," kata Dini saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).
Dini menilai apapun gugatan hukum yang didasari argumentasi nan valid patut dihargai serta dilihat sebagai salah satu mekanisme evaluasi publik serta kritik membangun terhadap pemerintah.
"Jadi gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif, tapi bisa kita lihat dari sisi positifnya juga," tuturnya.
Dalam gugatan yang diajukan, tiga mantan ABK tersebut mengangggap Jokowi belum juga menetapkan RPP tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan. RPP tersebut merupakan amanat dari pasal 64 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI).
Dini menegaskan kalau PP Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Juni 2022. PP tersebut juga sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2022.
"PP terkait sudah diupload di JDIH Setneg."
Jokowi Digugat
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kondisi Jenazah Eril Setengah Membeku
Tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ketiga mantan ABK tersebut antara lain, Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu. Mereka menilai Jokowi diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Padahal, pasal 64 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia telah mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan.
"Sikap diam pemerintah secara nyata merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden RI karena tidak melakukan perintah UU. Sikap diam ini pun berakibat pada timbulnya korban karena tidak ada kepastian hukum atau kekosongan hukum dalam proses penempatan dan perlindungan pekerja migran," kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Berita Terkait
-
Resmikan Persemaian Rumpin di Bogor, Jokowi: Kita Perbaiki Lingkungan Dengan Aksi yang Jelas
-
SAR Tanjungpinang Masih Mencari Tahu Satu ABK yang Hilang Akibat Kapal Dumai Line yang Terbakar
-
5 Fakta Masjid At-Taufiq, Didirikan untuk Mengenang Mendiang Taufik Kiemas
-
Momen Menag Yaqut Bertemu Paus Fransiskus Sampaikan Undangan Jokowi untuk ke Indonesia
-
Mantan Wali Kota Solo Sebut Pertemuan Presiden Jokowi dan Megawati Menjawab Isu Perpecahan PDI Perjuangan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama