Suara.com - Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebar paham khilafah karena ingin dirikan negara baru. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Polisi Totok Suharyanto.
Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud menyosialisasikan (syiar) paham khilafah kepada masyarakat.
Konvoi yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu, 29 Mei 2022.
Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.
Dalam konvoi tersebut, cara yang dilakukan anggota Khilafatul Muslimin di berbagai daerah juga sama, yakni menyebar brosur, mengimbau, dan mengajak masyarakat mendukung Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.
"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022," ujar Kombes Totok di Surabaya, Jumat.
Selain syiar khilafah, Kombes Totok menyebut penyidik saat ini juga sedang mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya.
"Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran dari anggota. Akan tetapi, saat ini masih pendalaman, apakah ada dana dari luar atau tidak," ucapnya.
Informasi diperoleh menyebutkan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977.
Baca Juga: Malang Nian Nasib Pemuda Surabaya Ini, Jatuh dari Bak Truk Lalu Terlindas Mobil di Mojokerto
Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000.
Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.
"Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu. Sementara untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan," katanya.
Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Hasil Super League: Banjir Kartu Merah, PSBS Biak vs Persebaya Malah Tanpa Gol
-
Geger Pesta Seks Gay di Surabaya Bikin Kaget, Profesi Pesertanya Ada ASN, Guru hingga Petani?
-
Fakta Baru Pesta Seks Gay di Hotel Surabaya: Ada ASN, Guru hingga Mahasiswa!
-
Soal Utang Kereta Cepat, AHY: 'Move On' Bicarakan Pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
-
Anaknya Dipukul Teman, Anggota DPR ini Pilih Mediasi di Sekolah Ketimbang Lapor Polisi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas