Suara.com - Meski sama-sama dilaksankan di Tanah Suci, ibadah haji dan umrah sering kali dianggap sama. Padahal terdapat perbedaan antara keduanya yang mungkin selama ini belum banyak diketahui umat muslim. Perbedaan haji dan umrah adalah terletak pada rukun, tata cara, hukum hingga waktu pelaksanaannya.
Lantas bagaimana perbedaan haji dan umrah? Agar tidak salah, simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan Makna Haji dan Umrah
Haji memiliki Al-Qashdu, yang artinya mengunjungi, yaitu sengaja melakukan sesuatu yang agung. Haji merupaka salah satu ibadah dari umat muslim dari kelima Rukun Islam, setelah membaca syahadat, mengerjakan salat, puasa, dan zakat.
Haji menjadi ibadah yang berasal dari syariat para nabi tetdahulu. Haji adalah sengaja melakukan perjalanan menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji dilaksnakan dengan syarat-syarat tertentu dan waktu pada bulan-bulan tertentu saja.
Sedangkan umrah secara bahasa memiliki makna yang artinya berziarah ke tempat ramai dan berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja melakukan perjalanan menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Ibadah haji dan umrah sebenarnya merupakan dua hal yang berkaitan sama sama lain. Selain berbeda, keduanya juga memiliki kesamaan meliputi kesunnahan, syarat wajib, syarat sah, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat tengah melakukan dua ibadah tersebut. Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai haji dan umrah:
1. Perbedaan Hukum
Seperti yang telah dijelaskan di atas, haji merupakan rukun Islam yang kelima artinya wajib hukumny menunaikan ibadah bagi setiap umat muslim. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'
“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)
Dan juga hadist Ibnu Umar yang artinya:
“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa siapapun umat Islam yang sudah mampu dan siap secara spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya untuk mengerjakan haji. Sedangkan mereka yang telah mampu tetapi tidak menunaikan haji maka akan dihukumi murtad (keluar dari agama Islam).
Sedangkan, terdapat pendapat yang berbeda mengenai hukum umrah. Ada yang berpendapat umrah hukumnya fardhu ada pula yang mengatakan melaksanakan umrah hukumnya sunnah. Namun dalam hal ini mayoritas ulama sepakat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits yang artinya:
“Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, hal.151).
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'
-
4 Fakta Pemakaman Eril Putra Ridwan Kamil: Lokasi Makam Istimewa, Diantar Warga hingga Pelajar
-
Kapan Lebaran Idul Adha 2022 Dirayakan? Simak Penjelasannya di Sini!
-
Ini Doa Bupati Cianjur untuk Warganya yang Pergi Haji Tahun Ini
-
Cerita Tukang Becak Naik Haji Hingga Berangkat ke Makkah Bersama Istri
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan