Suara.com - Arab Saudi menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk warga yang mengikuti haji, umrah atau kunjungan lain. Dalam musim haji 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes pencegahan Covid-19. Berikut sederet aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang patut diketahui jemaah haji maupun umrah.
Kebijakan pelonggaran prokes Covid-19 itu merujuk rekomendasi otoritas kesehatan setempat, juga dilihat dari tren penanggulangan pandemi, respons terhadap kondisi epidemiologis pandemi, dan upaya yang efektif hingga dukungan pemerintah Arab Saudi.
Perkembangan vaksinasi secara nasional dan tingginya angka imunisasi serta kekebalan masyarakat terhadap virus juga tak luput dari pertimbangan. Hal ini tentu memudahkan masyarakat setempat maupun pendatang yang hendak menjalankan ibadah haji maupun umrah, termasuk masyarakat Indonesia. Berikut sejumlah pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi.
1. Tak Wajib Pakai Masker
Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan warga memakai masker di tempat tertutup. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi yang prokesnya ditentukan Otortias Kesehatan Weqaya.
Pengecualian terkait aturan masker juga berlaku untuk sarana transportasi umum, area fasilitas umum, dan bentuk kegiatan yang menghendaki perlindungan lebih tinggi.
2. Tak Wajib Verifikasi Kesehatan
Arab Saudi punya aplikasi kesehatan Tawakkalna untuk melakukan verifikasi saat warga memaski fasilitas umum serta mengikuti sebuah kegiatan. Namun aplikasi itu tak lagi diwajibkan menyusul kebijakan pelonggaran.
Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang memerlukan vaksinasi, perlu verifikasi status kesehatan berdasarkan anjuran Otoritas Kesehatan Weqaya, dan di area transportasi, fasilitas, atau kegiatan yang memang menghendaki perlindungan lebih ketat.
Baca Juga: Terlihat Sepele, Ini Pentingnya Menggunakan Alas Kaki Bagi Para Jemaah Haji di Arab Saudi
3. Jarak Vaksin Booster Diperlonggar
Pemerintah Arab Saudi melonggarkan jarak vaksin booster untuk masyarakat Arab Saudi yang bepergian ke luar negeri. Saat ini vaksin booster dapat diberikan delapan bulan sejak vaksin dosis kedua, tak lagi tiga bulan.
Itulah deretan aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang wajib diketahui para calon dan jemaah haji maupun umrah.
Aturan ini tidak berlaku untuk golongan usia yang mendapat pengecualian dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan berlaku sesuai statusnya dalam aplikasi Tawakkalna.
Demikian aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi. Meski tak seketat dulu, pemerintah Arab Saudi memastikan kebijakan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan epidemiologis di kawasan tersebut.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Terlihat Sepele, Ini Pentingnya Menggunakan Alas Kaki Bagi Para Jemaah Haji di Arab Saudi
-
Haji Tamattu Adalah Ibadah Haji yang Paling Banyak Dipilih, Kenapa?
-
Jadwal Ibadah Haji 2022 dari Asrama Haji sampai Kembali Pulang ke Indonesia
-
Siapa Sajakah Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Ibadah Haji?
-
Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan