Suara.com - Arab Saudi menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk warga yang mengikuti haji, umrah atau kunjungan lain. Dalam musim haji 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes pencegahan Covid-19. Berikut sederet aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang patut diketahui jemaah haji maupun umrah.
Kebijakan pelonggaran prokes Covid-19 itu merujuk rekomendasi otoritas kesehatan setempat, juga dilihat dari tren penanggulangan pandemi, respons terhadap kondisi epidemiologis pandemi, dan upaya yang efektif hingga dukungan pemerintah Arab Saudi.
Perkembangan vaksinasi secara nasional dan tingginya angka imunisasi serta kekebalan masyarakat terhadap virus juga tak luput dari pertimbangan. Hal ini tentu memudahkan masyarakat setempat maupun pendatang yang hendak menjalankan ibadah haji maupun umrah, termasuk masyarakat Indonesia. Berikut sejumlah pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi.
1. Tak Wajib Pakai Masker
Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan warga memakai masker di tempat tertutup. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi yang prokesnya ditentukan Otortias Kesehatan Weqaya.
Pengecualian terkait aturan masker juga berlaku untuk sarana transportasi umum, area fasilitas umum, dan bentuk kegiatan yang menghendaki perlindungan lebih tinggi.
2. Tak Wajib Verifikasi Kesehatan
Arab Saudi punya aplikasi kesehatan Tawakkalna untuk melakukan verifikasi saat warga memaski fasilitas umum serta mengikuti sebuah kegiatan. Namun aplikasi itu tak lagi diwajibkan menyusul kebijakan pelonggaran.
Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang memerlukan vaksinasi, perlu verifikasi status kesehatan berdasarkan anjuran Otoritas Kesehatan Weqaya, dan di area transportasi, fasilitas, atau kegiatan yang memang menghendaki perlindungan lebih ketat.
Baca Juga: Terlihat Sepele, Ini Pentingnya Menggunakan Alas Kaki Bagi Para Jemaah Haji di Arab Saudi
3. Jarak Vaksin Booster Diperlonggar
Pemerintah Arab Saudi melonggarkan jarak vaksin booster untuk masyarakat Arab Saudi yang bepergian ke luar negeri. Saat ini vaksin booster dapat diberikan delapan bulan sejak vaksin dosis kedua, tak lagi tiga bulan.
Itulah deretan aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang wajib diketahui para calon dan jemaah haji maupun umrah.
Aturan ini tidak berlaku untuk golongan usia yang mendapat pengecualian dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan berlaku sesuai statusnya dalam aplikasi Tawakkalna.
Demikian aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi. Meski tak seketat dulu, pemerintah Arab Saudi memastikan kebijakan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan epidemiologis di kawasan tersebut.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Terlihat Sepele, Ini Pentingnya Menggunakan Alas Kaki Bagi Para Jemaah Haji di Arab Saudi
-
Haji Tamattu Adalah Ibadah Haji yang Paling Banyak Dipilih, Kenapa?
-
Jadwal Ibadah Haji 2022 dari Asrama Haji sampai Kembali Pulang ke Indonesia
-
Siapa Sajakah Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Ibadah Haji?
-
Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar
-
Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia
-
Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa