Suara.com - Dalam ibadah haji ada 2 perkara yang harus dilaksanakan, yaitu rukun dan wajib haji. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut penjelasan lengkap tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang diambil dari NU Online.
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa perbedaan rukun haji dan wajib haji dalam tata cara pelaksanaan ibadah haji terletak pada pelaksaan yang tidak dilakukan atau dilanggar oleh para jamaah haji.
Dalam rukun haji, ketika seseorang yang tidak melaksanakannya, maka ibadah hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, jamaah bisa menggantinya dengan membayar dam atau sejenis denda.
“Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, hal. 539).
Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Rukun Haji
Menurut Mazhab Syafi’i yang disebutkan dalam Fathul Qaribil Mujib juga kitab fikih Mazhab Syafi’i lain, lima rukun haji adalah sebagai berikut:
1. Ihram atau berniat haji, selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, salat dua rakaat dan memakai baju ihram untuk laki-laki.
2. Wuquf di padang Arafah, mulai zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
3. Tawaf Ifadhah atau berputar keliling Ka’bah melawan arah jarum jam sebanyak tujuh kali
4. Sa’I atau berlari kecil dari bukit Shafa dan Marwah
5. Tahallul yaitu mencukur rambut setelah rangkaian haji selesai
Wajib Haji
Seperti penjelasan di atas, wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahannya karena orang yang meninggalkan wajib haji bisa membayar dam seperti penyembelihan hewan untuk membayar sanksi.
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan enam wajib haji, berikut penjelasannya:
Berita Terkait
-
Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
-
Khawatir Terjadi Keguguran, Seorang Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Gagal Berangkat karena Hamil
-
Sudah 16 Kloter, Embarkasi Solo Berangkatkan 5.370 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci
-
Sedang Hamil, Satu Calon Jamaah Haji dari Tanjungpinang Gagal Berangkat ke Tanah Suci: Masuk Daftar Tunggu Tahun Depan
-
5 Fakta Haji Furoda, Ibadah Naik Haji Tanpa Antre, Ini Syarat dan Biayanya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas