Suara.com - Dalam ibadah haji ada 2 perkara yang harus dilaksanakan, yaitu rukun dan wajib haji. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut penjelasan lengkap tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang diambil dari NU Online.
Dalam penjelasannya, dijelaskan bahwa perbedaan rukun haji dan wajib haji dalam tata cara pelaksanaan ibadah haji terletak pada pelaksaan yang tidak dilakukan atau dilanggar oleh para jamaah haji.
Dalam rukun haji, ketika seseorang yang tidak melaksanakannya, maka ibadah hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, jamaah bisa menggantinya dengan membayar dam atau sejenis denda.
“Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, hal. 539).
Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Rukun Haji
Menurut Mazhab Syafi’i yang disebutkan dalam Fathul Qaribil Mujib juga kitab fikih Mazhab Syafi’i lain, lima rukun haji adalah sebagai berikut:
1. Ihram atau berniat haji, selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, salat dua rakaat dan memakai baju ihram untuk laki-laki.
2. Wuquf di padang Arafah, mulai zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
3. Tawaf Ifadhah atau berputar keliling Ka’bah melawan arah jarum jam sebanyak tujuh kali
4. Sa’I atau berlari kecil dari bukit Shafa dan Marwah
5. Tahallul yaitu mencukur rambut setelah rangkaian haji selesai
Wajib Haji
Seperti penjelasan di atas, wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahannya karena orang yang meninggalkan wajib haji bisa membayar dam seperti penyembelihan hewan untuk membayar sanksi.
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan enam wajib haji, berikut penjelasannya:
Berita Terkait
-
Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Tak Diizinkan Berangkat Karena Hamil, Ini Solusinya
-
Khawatir Terjadi Keguguran, Seorang Jemaah Calon Haji Tanjungpinang Gagal Berangkat karena Hamil
-
Sudah 16 Kloter, Embarkasi Solo Berangkatkan 5.370 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci
-
Sedang Hamil, Satu Calon Jamaah Haji dari Tanjungpinang Gagal Berangkat ke Tanah Suci: Masuk Daftar Tunggu Tahun Depan
-
5 Fakta Haji Furoda, Ibadah Naik Haji Tanpa Antre, Ini Syarat dan Biayanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu