Suara.com - Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021. Penetapan tersangka itu ditetapkan Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Ketiga orang tersangka terdiri atas satu orang TNI dan dua sipil, yakni Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.
Sedangkan dua sipil yakni inisial SCW dan AW, keduanya merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).
Hal itu dijelaskan Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan RI Brigjen Edy Imran.
"Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih 5 bulan, menyampaikan siapa saja yang bertanggungjawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan," kata Edy.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang.
Kemudian saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta dalam hal ini Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat dan 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dianggap kooperatif.
Sementara itu, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, selama berkas perkara disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun perbuatan tersangka, Edy menjelaskan Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
"Total kerugian Rp 500,579 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," kata Edy.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Proyek ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
Transformasi Digital BRI Didukung Infrastruktur Satelit BRIsat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid