Suara.com - Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai 2021.
Salah satu tersangkanya, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran menyebut dua tersangka lainnya merupakan pihak sipil berinisial SCW dan AW.
"SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kusuma," kata Edy di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Adapun, kata Edy, peran daripada tersangka AP dalam perkara ini bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.
Hal tersebut diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).
"Akibat perbuatan tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan SCW dan AW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp500.579.782.789 atau setengah triliun lebih," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Bank Syariah Indonesia Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Kendati telah menyandang status tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Agus Purwoto, CSW dan AW. Alasannya, karena mereka dinilai kooperatif.
"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit maka kita akan langsung tahan," pungkasnya.
Kemudian terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masuk melalui pintu pilar Istana.
Adapun agenda pelantikan akan dilakukan di Istana Negara pada pukul 13.30 WIB.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Lima Petinggi PT IBS
-
Kejagung Periksa Pejabat Bank Syariah Indonesia Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
-
Catatan 21 Tahun Tragedi Wasior, KontraS Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan HAM di Papua dan Hentikan Praktik Impunitas
-
Kasus Kredit Macet PT Titan Diduga Terindikasi Penggelapan, KNPI Minta Kejagung Turun Tangan
-
Korbannya Mencapai Ribuan Orang, Kasus Penipuan Robot Trading Jadi Prioritas Kejagung
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul