Suara.com - Kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan terdakwa Ayu Thalia hingga kini masih ramai diberitakan. Bagaimana kronologi kasus Ayu Thalia yang sedang berjalan?
Kasus tersebut sebenarnya bermula pada 28 Agustus 2021 lalu, di mana Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara. Ayu Thalia diketahui menuding Nicholas Sean telah mendorongnya dari mobil hingga jatuh dan terluka. Untuk tahu kronologi kasus Ayu Thalia selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku bahwa dirinya telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik. Ayu Thalia juga mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Nicholas Sean. Setelah laporan itu banyak diekspos oleh media massa, Nicholas Sean menjadi sasaran hujatan publik.
Nicholas Sean lantas memberikan pengakuan bahwa dirinya tidak pernah menyentuh Ayu Thalia, apalagi menariknya paksa hingga keluar dari mobil dan terjatuh. Hal tersebut diungkap Nicholas Sean saat dirinya diminta menjelaskan kronologi, di mana dirinya dituduh menganiaya Ayu Thalia hingga menyebabkan luka fisik.
Diketahui, Nicholas Sean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari Selasa (14/6/2022).
Awalnya, putra dari Ahok itu mengaku bahwa dirinya datang baik-baik ke tempat kerja Ayu Thalia di Prestige Mobil untuk menyelesaikan beberapa urusannya dengan terdakwa.
Kemudian, menurut Nicholas Sean, Ayu Thalia justru menolak permintaannya dan menangis di dalam mobil. Lalu, Sean mengatakan bahwa Ayu Thalia tiba-tiba menjatuhkan dirinya sendiri, seolah Sean yang menariknya paksa keluar.
Seperti apa kronologi kasus Ayu Thalia yang sebenarnya? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Ayu Thalia Melaporkan Nicholas Sean
Dalam laporannya ke polisi, Nicholas Sean diduga menganiaya Ayu Thalia. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada tanggal 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Nicholas Sean mendatangi showroom mobil Ayu Thalia. Saat pertikaian terjadi, Ayu Thalia mengklaim didorong oleh Nicholas Sean dari mobil hingga terjatuh dan terluka.
Ayu Thalia juga mengaku mendapatkan perawatan luka di rumah sakit hingga pulih. Kemudian, Ayu melaporkan dugaan penganiayaan ini ke kantor polisi, tepatnya Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
Nicholas Sean Melaporkan Balik Ayu Thalia
Karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan, Nicholas Sean akhirnya melaporkan Ayu Thalia balik pada 31 Agustus 2021 di Polres Jakarta Utara. Sebelum melaporkan, Nicholas Sean sempat memberikan ultimatum kepada Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam.
Namun, ternyata tidak ada itikad baik dari Ayu Thalia untuk meminta maaf hingga akhirnya Sean melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
Laporan Ayu Thalia atas Nicholas Sean Dihentikan
Usai kedua laporan tersebut diproses, baik laporan Ayu Thalia maupun Nicholas Sean, giliran polisi yang menentukan. Pada tanggal 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu.
Kasus tersebut dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu. Namun di saat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Terdakwa
Setelah polisi menyelidiki laporan Nicholas Sean, Polres Metro Jakarta Utara lantas meningkatkan status perkara dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean ke penyidikan. Bersamaan dengan perkara itu naik ke penyidikan, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Nicholas Sean. Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo telah membenarkan hal tersebut.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, status Ayu Thalia kemudian naik jadi terdakwa. Ayu Thalia mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari Selasa (10/5/2022). Ayu Thalia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana.
Ayu Thalia Mengajukan Eksepsi
Ayu Thalia mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Pada hari Selasa (17/5/2022), Ayu Thalia membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU terhadap Ayu.
Pihak Ayu menekankan bahwa dasar JPU mendakwa yaitu dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan di media massa. Maka dari itu, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus lebih dahulu masuk ke Dewan Pers. Yang kedua, pihak Ayu Thalia mempermasalahkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Namun sayangnya, eksepsi Ayu Thalia ditolak dan sidang tetap dilanjutkan.
Demikian penjelasan lengkap terkait kronologi kasus Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Isu Pacaran Dibantah Putra Ahok, Ayu Thalia Beberkan Nicholas Sean Ajaknya ke Hotel: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng
-
Nicholas Sean Bantah Isu Pacaran, Ayu Thalia: Teman Biasa Tidak Tidur Bareng
-
10 Seleb Duel Tinju di Holywings, Ada Duel Sengit Anak Mantan Menteri
-
Mengaku Tak sakit Hati, Amber Heard Sebut Komentar Pedas di Media Sosial Tak Adil
-
Berlangsung Sengit! 5 Momen Adu Tinju Nicholas Sean vs Sabian Tama
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar