Suara.com - Selain dua menteri baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik tiga sosok untuk mengisi posisi wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju. Lantas, apa tugas Wakil Menteri menurut Perpres?
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, akhirnya masuk gerbong kabinet menjadi Wamen Agraria dan Tata Ruang menggantikan rekan separtainya, Surya Tjandra.
Adapun Sekjen PBB, Afriansyah Noor, turut kebagian jabatan menjadi Wamen Ketenagakerjaan. Sedangkan John Wempi Wentipo kini menjadi Wamen Dalam Negeri setelah sebelumnya menjabat Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
Lalu apa sebenarnya tugas wakil menteri?
Secara umum, wakil menteri bertugas membantu menteri dalam menjalankan tugasnya. Ruang lingkup jabatan tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas menteri tertentu dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian,” demikian bunyi Pasal 64 ayat 4 Perpres tersebut, seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri merujuk Perpres meliputi (a) membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan (b) membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian yang tertulis di Pasal 65 Perpres tersebut.
Baca Juga: Politisi Asal Lampung Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan
Perpres juga menerangkan menteri dan menteri koordinator dapat dibantu staf ahli yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian atau kementerian koordinator.
Adapun Staf Ahli, menurut Perpres, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator dan dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal atau sekretaris kementerian atau sekretaris kementerian koordinator.
Sebelum tahun ini, Jokowi telah melantik wakil menteri di periode kedua kepemimpinannya tahun 2019. Saat itu Jokowi mengenalkan 12 wamen yang bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju. Jumlah wamen yang dilantik tersebut jauh lebih banyak dari wamen pada masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Pada 2014-2019, hanya ada tiga Wakil Menteri, yakni Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Luar Negeri, dan Wakil Menteri ESDM. Namun , jumlah 12 wamen kemarin masih lebih sedikit dari jumlah Wamen yang ditunjuk pada masa Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono periode 2009-2014 yakni 19 wamen.
Itulah penjelasan soal apa tugas wakil menteri di kabinet kementerian menurut Perpres.
Kontributor : Alan Aliarcham
Tag
Berita Terkait
-
Politisi Asal Lampung Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan
-
Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Walhi: Jokowi Langgar Semangat Reformasi
-
Tiga Catatan Merah Mendag Lutfi Berujung Dicopot Jokowi: Salah Satunya Gagal Urus Minyak Goreng
-
Resmi Dilantik Jadi Wamendagri, Ini Total Kekayaan John Wempi Wetipo
-
Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Hadi Tjahjanto
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313