Suara.com - Selain dua menteri baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik tiga sosok untuk mengisi posisi wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju. Lantas, apa tugas Wakil Menteri menurut Perpres?
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, akhirnya masuk gerbong kabinet menjadi Wamen Agraria dan Tata Ruang menggantikan rekan separtainya, Surya Tjandra.
Adapun Sekjen PBB, Afriansyah Noor, turut kebagian jabatan menjadi Wamen Ketenagakerjaan. Sedangkan John Wempi Wentipo kini menjadi Wamen Dalam Negeri setelah sebelumnya menjabat Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
Lalu apa sebenarnya tugas wakil menteri?
Secara umum, wakil menteri bertugas membantu menteri dalam menjalankan tugasnya. Ruang lingkup jabatan tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas menteri tertentu dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian,” demikian bunyi Pasal 64 ayat 4 Perpres tersebut, seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri merujuk Perpres meliputi (a) membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan (b) membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian yang tertulis di Pasal 65 Perpres tersebut.
Baca Juga: Politisi Asal Lampung Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan
Perpres juga menerangkan menteri dan menteri koordinator dapat dibantu staf ahli yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian atau kementerian koordinator.
Adapun Staf Ahli, menurut Perpres, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator dan dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal atau sekretaris kementerian atau sekretaris kementerian koordinator.
Sebelum tahun ini, Jokowi telah melantik wakil menteri di periode kedua kepemimpinannya tahun 2019. Saat itu Jokowi mengenalkan 12 wamen yang bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju. Jumlah wamen yang dilantik tersebut jauh lebih banyak dari wamen pada masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Pada 2014-2019, hanya ada tiga Wakil Menteri, yakni Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Luar Negeri, dan Wakil Menteri ESDM. Namun , jumlah 12 wamen kemarin masih lebih sedikit dari jumlah Wamen yang ditunjuk pada masa Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono periode 2009-2014 yakni 19 wamen.
Itulah penjelasan soal apa tugas wakil menteri di kabinet kementerian menurut Perpres.
Kontributor : Alan Aliarcham
Tag
Berita Terkait
-
Politisi Asal Lampung Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan
-
Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Walhi: Jokowi Langgar Semangat Reformasi
-
Tiga Catatan Merah Mendag Lutfi Berujung Dicopot Jokowi: Salah Satunya Gagal Urus Minyak Goreng
-
Resmi Dilantik Jadi Wamendagri, Ini Total Kekayaan John Wempi Wetipo
-
Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Hadi Tjahjanto
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik