Suara.com - Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, diteetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kemenhan pada 2012 sampai 2021. Aksi itu membuat negara mengalami kerugian hingga setengah triliun. Seperti apa sosoknya? Simak profil Laksamana Muda Agus Purwoto berikut.
Penetapan tersangka Agus Purwoto tersebut diumumkan Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejagung, Rabu (15/6/2022).
Selain Agus Purwoto, Kejagung menetapkan dua tersangka lain yakni SCW dan AW dalam kasus yang sama. SCW adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, sedangkan AW adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma.
Dalam kasus tersebut, Agus Parwoto berperan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit yang melanggar hukum. Proyek tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).
Lalu siapa sebenarnya Laksamana Muda Agus Purwoto? Berikut profil Laksana Muda Agus Purwoto yang dihimpun dari berbagai sumber.
Profil Laksamana Muda Agus Purwoto
Laksamana Muda Agus Purwoto adalah lelaki berpangkat bintang dua TNI Angkatan Laut (AL). Sebelum menjabat sebagai Dirjen Kuathan Kemenhan, Agus adalah
Agus Purwoto juga pernah menjabat sebagai Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Menado medio 2010—2011.
Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
Tahun 2011, Agus Purwoto diangkat menjadi Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) sebelum menjabat Dirjen Kuathan Kemenhan. Agus Purwoto juga pernah menjadi Sesmenko Maritim dan Investasi tahun 2017, Pa Sahli Tk. III Bid Wassus dan LH Panglima TNI.
Lantaran korupsi yang diperbuatnya, Laksamana Muda Agus Purwoto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Itulah profil Laksamana Muda Agus Purwoto yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan satelit.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
-
Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realti Naik Penyidikan
-
Mantan Bupati Ahmad Yani Akui Beri Fee 10 Persen Untuk 15 Anggota DPRD Muara Enim
-
Pensiunan Jenderal Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Rugikan Negara Rp 500 Miliar
-
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Salah Satunya Pensiunan Jenderal TNI
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini