Suara.com - Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, diteetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kemenhan pada 2012 sampai 2021. Aksi itu membuat negara mengalami kerugian hingga setengah triliun. Seperti apa sosoknya? Simak profil Laksamana Muda Agus Purwoto berikut.
Penetapan tersangka Agus Purwoto tersebut diumumkan Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejagung, Rabu (15/6/2022).
Selain Agus Purwoto, Kejagung menetapkan dua tersangka lain yakni SCW dan AW dalam kasus yang sama. SCW adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, sedangkan AW adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma.
Dalam kasus tersebut, Agus Parwoto berperan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit yang melanggar hukum. Proyek tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).
Lalu siapa sebenarnya Laksamana Muda Agus Purwoto? Berikut profil Laksana Muda Agus Purwoto yang dihimpun dari berbagai sumber.
Profil Laksamana Muda Agus Purwoto
Laksamana Muda Agus Purwoto adalah lelaki berpangkat bintang dua TNI Angkatan Laut (AL). Sebelum menjabat sebagai Dirjen Kuathan Kemenhan, Agus adalah
Agus Purwoto juga pernah menjabat sebagai Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Menado medio 2010—2011.
Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
Tahun 2011, Agus Purwoto diangkat menjadi Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) sebelum menjabat Dirjen Kuathan Kemenhan. Agus Purwoto juga pernah menjadi Sesmenko Maritim dan Investasi tahun 2017, Pa Sahli Tk. III Bid Wassus dan LH Panglima TNI.
Lantaran korupsi yang diperbuatnya, Laksamana Muda Agus Purwoto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Itulah profil Laksamana Muda Agus Purwoto yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan satelit.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
-
Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realti Naik Penyidikan
-
Mantan Bupati Ahmad Yani Akui Beri Fee 10 Persen Untuk 15 Anggota DPRD Muara Enim
-
Pensiunan Jenderal Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Rugikan Negara Rp 500 Miliar
-
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Salah Satunya Pensiunan Jenderal TNI
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul