Suara.com - Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, diteetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kemenhan pada 2012 sampai 2021. Aksi itu membuat negara mengalami kerugian hingga setengah triliun. Seperti apa sosoknya? Simak profil Laksamana Muda Agus Purwoto berikut.
Penetapan tersangka Agus Purwoto tersebut diumumkan Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejagung, Rabu (15/6/2022).
Selain Agus Purwoto, Kejagung menetapkan dua tersangka lain yakni SCW dan AW dalam kasus yang sama. SCW adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, sedangkan AW adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma.
Dalam kasus tersebut, Agus Parwoto berperan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit yang melanggar hukum. Proyek tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).
Lalu siapa sebenarnya Laksamana Muda Agus Purwoto? Berikut profil Laksana Muda Agus Purwoto yang dihimpun dari berbagai sumber.
Profil Laksamana Muda Agus Purwoto
Laksamana Muda Agus Purwoto adalah lelaki berpangkat bintang dua TNI Angkatan Laut (AL). Sebelum menjabat sebagai Dirjen Kuathan Kemenhan, Agus adalah
Agus Purwoto juga pernah menjabat sebagai Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Menado medio 2010—2011.
Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
Tahun 2011, Agus Purwoto diangkat menjadi Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) sebelum menjabat Dirjen Kuathan Kemenhan. Agus Purwoto juga pernah menjadi Sesmenko Maritim dan Investasi tahun 2017, Pa Sahli Tk. III Bid Wassus dan LH Panglima TNI.
Lantaran korupsi yang diperbuatnya, Laksamana Muda Agus Purwoto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Itulah profil Laksamana Muda Agus Purwoto yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan satelit.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
-
Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realti Naik Penyidikan
-
Mantan Bupati Ahmad Yani Akui Beri Fee 10 Persen Untuk 15 Anggota DPRD Muara Enim
-
Pensiunan Jenderal Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Rugikan Negara Rp 500 Miliar
-
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Salah Satunya Pensiunan Jenderal TNI
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan