Suara.com - Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, diteetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kemenhan pada 2012 sampai 2021. Aksi itu membuat negara mengalami kerugian hingga setengah triliun. Seperti apa sosoknya? Simak profil Laksamana Muda Agus Purwoto berikut.
Penetapan tersangka Agus Purwoto tersebut diumumkan Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejagung, Rabu (15/6/2022).
Selain Agus Purwoto, Kejagung menetapkan dua tersangka lain yakni SCW dan AW dalam kasus yang sama. SCW adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, sedangkan AW adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma.
Dalam kasus tersebut, Agus Parwoto berperan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit yang melanggar hukum. Proyek tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4), dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat (2).
Lalu siapa sebenarnya Laksamana Muda Agus Purwoto? Berikut profil Laksana Muda Agus Purwoto yang dihimpun dari berbagai sumber.
Profil Laksamana Muda Agus Purwoto
Laksamana Muda Agus Purwoto adalah lelaki berpangkat bintang dua TNI Angkatan Laut (AL). Sebelum menjabat sebagai Dirjen Kuathan Kemenhan, Agus adalah
Agus Purwoto juga pernah menjabat sebagai Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Menado medio 2010—2011.
Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
Tahun 2011, Agus Purwoto diangkat menjadi Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) sebelum menjabat Dirjen Kuathan Kemenhan. Agus Purwoto juga pernah menjadi Sesmenko Maritim dan Investasi tahun 2017, Pa Sahli Tk. III Bid Wassus dan LH Panglima TNI.
Lantaran korupsi yang diperbuatnya, Laksamana Muda Agus Purwoto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Itulah profil Laksamana Muda Agus Purwoto yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan satelit.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
-
Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realti Naik Penyidikan
-
Mantan Bupati Ahmad Yani Akui Beri Fee 10 Persen Untuk 15 Anggota DPRD Muara Enim
-
Pensiunan Jenderal Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Rugikan Negara Rp 500 Miliar
-
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan, Salah Satunya Pensiunan Jenderal TNI
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta