Suara.com - Bandara Sultan Muhammad Salahuddin banjir rob. Hal ini menyebabkan 2 penerbangan ditunda sampai Kamis besok.
Untuk penumpang yang tertunda keberangkatan pada hari Selasa (14/6) sore, mereka telah diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air pukul 07.00 Wita menuju Bandara Bima.
Sedangkan untuk penumpang yang tertunda keberangkatan pada hari ini akan diterbangkan pada hari Kamis (16/6) pukul. 07.00 Wita.
"Ada dua penerbangan hari ini tujuan Bima yang ditunda menjadi besok. Penerbangan pesawat Wings Air pukul 10.25 Wita dan pukul 16.20 Wita," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto di Praya, Lombok Tengah, Rabu.
"Keduanya akan diterbangkan besok pukul 07.00 Wita," katanya.
PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, menyatakan penerbangan dari Bandara Lombok dengan rute penerbangan Bima ditunda akibat dampak rob yang terjadi di area Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima.
"Ada satu penerbangan yang ditunda untuk tujuan ke Bima dari Lombok hari ini," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto di Praya, Selasa (14/6).
Menurut Daily Flight Schedule tanggal 14 Juni 2022 ada dua penerbangan LOP-BMU, Wings Air IW1878 jadwal berangkat 10.25 dan IW1864 jadwal berangkat 16.20.
Sedangkan pesawat yang ditunda yakni Wings Air IW 1878 tujuan Bima dengan 72 penumpang.
Baca Juga: Dua Penerbangan Lombok-Bima Ditunda, Dampak Rob di Bandara Salahuddin
"Ada dua penumpang refund, sedangkan 70 penumpang diberangkatkan 15 Juni 2022 pukul 07.00 Wita," katanya.
Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terendam rob atau banjir air laut dengan ketinggian air mencapai lutut orang dewasa.
Video rob di Bandara Bima itu viral setelah menyebar luas di Media Sosial Facebook.
"Air pasang sampai mengenangi Bandara Bima," tulis akun Sirnawa Ibrahim dalam statusnya
Rob tersebut merendam area terminal dan landas pacu Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima sekitar pukul 11.00 Wita, Selasa (14/6).
Banjir rob kali ini lebih tinggi dibanding Senin (13/6) sehingga jadwal penerbangan dengan rute dari dan ke Bima terpaksa ditunda.
Berita Terkait
-
Piala Dunia U-17 dan 2 Poin Mati yang Jadi Indikator Kesuksesan Nova Arianto Bersama Garuda Muda
-
Lombok Kini Bersinar Jadi Calon Bintang Wisata Pantai Utama Indonesia
-
Alasan Bima Perkasa dan Bali United Absen di IBL 2026 Terungkap
-
Bersama Warga, PLN Rehabilitasi Mangrove Lindungi Pesisir Utara Jateng dari Banjir Rob
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru