Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kini telah disepakati oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelumnya kesepakatan cuti untuk ibu hamil hanya dibatasi 3 bulan saja.
Namun kini diusulkan menjadi 6 bulan, serta dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Bukan cuma di Indonesia saja yang membuat peraturan cuti hamil untuk ibu yang bekerja. Negara lain juga punya peraturan tersebut. Yuk simak daftar perbandingan aturan cuti hamil RI dengan negara lain berikut ini.
1. Australia : 18 Minggu
Warga Australia mendapatkan 18 minggu cuti hamil berbayar dengan tingkat gaji rata-rata 42 persen dari gaji mereka sebelumnya, yang akan menjadi sekitar 7,5 minggu gaji penuh waktu.
2. Austria : 16 Minggu
Austria membayar ibu hamil yang melahirkan 100 persen dari gaji mereka selama 16 minggu. Namun ada satu peringatan yakni cuti hamil harus dimulai 8 minggu sebelum tanggal jatuh tempo, menurut situs web pemerintah negara itu.
3. Belgium : 15 Minggu
Di Belgia, masa bersalin selama 15 minggu dibayar dengan tarif 64,1 persen dari gaji sebelumnya. Bayaran itu setara dengan 9,6 minggu dengan gaji penuh waktu.
Baca Juga: 10 Negara dengan Cuti Hamil dan Melahirkan Terlama di Dunia, Ada Setahun Lebih
Dikutip dari Business Insider, bagaimanapun juga ibu hamil di Belgia dapat memilih untuk mengambil 8 bulan cuti paruh waktu daripada 15 minggu penuh.
4. Bulgaria: 58.6 Minggu
Negara Bulgaria memberikan cuti hamil dan melahirkan berbayar selama 58,6 minggu yang berarti lebih dari setahun. Tingkat pembayaran adalah 78,4 persen dari gaji penuh waktu ibu sebelumnya, yang menjadi sekitar 45,9 minggu dengan gaji penuh waktu.
5. Inggris : 39 Minggu
Para ibu melahirkan di Inggris diperbolehkan cuti selama satu tahun penuh untuk cuti hamil. Walau begitu, hanya 39 minggu pertama yang dibayar, dengan tarif 30,9 persen dari gaji mereka sebelumnya.
6. Polandia : 20 Minggu
Berita Terkait
-
10 Negara dengan Cuti Hamil dan Melahirkan Terlama di Dunia, Ada Setahun Lebih
-
4 Fakta Seputar Puan Maharani Dorong Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Tuai Pro Kontra
-
Presiden Nepal Undang Dubes RI, Terkesan Pencapaian Indonesia Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
-
WNI Jadi Korban Penipuan Gegara Kena Gombal Wanita yang Ngaku Tentara AS
-
Dilantik Jadi Menteri ATR, Legislator Demokrat Harap Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim