News / Metropolitan
Kamis, 16 Juni 2022 | 12:24 WIB
Dikeroyok gegara tulisan di kaus (instagram.com/terang_media/)

Mengenai kasus penganiayaan tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Load More