Suara.com - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan per bulan, membuat banyak masyarakat yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Namun, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap wacana tersebut. Karena hingga akhir tahun 2022 mendatang jumlah iuran masih sama seperti sebelumnya.
Hal tersebut diketahui dari keterangan resmi laman BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa jumlah iuran per bulan masih sama. Besarannya masiih sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2020 lalu.
Adapun Perpres 64/2020 berlaku hingga akhir tahun 2022. Pada pasal 54 poin a dijelaskan bahwa tenggat waktu penerapan BPJS Kelas Standar sampai dengan akhir tahun 2022.
Terbaru, dalam PP Nomor 47 Tahun 2021, disebutkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib dan harus implementasikan BPJS Kelas Standar dan kemudian menghapus BPJS kelas I, II dan III. Akan tetapi sebelum menerapkan kelas rawat inap standar, harus membutuhkan persetujuan serta kesiapan yang banyak dari berbagai pihak yang terkait.
Lantaa berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Ketahui besarannya berikut ini.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022
Melansir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS 2022 yang berlaku saat ini adalah seperti berikut:
1. Segmen Peserta, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta peserta dari kalangan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (penda).
Besaran iuran Rp42.000 per orang dan per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
2. Kelas Peserta, Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara
Iuran sebesar 5 persen dari jumlah upah dengan rincian:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
-1 persen dibayar oleh pekerja
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah merupakan besaran gaji pokok ditambahkan dengan tunjangan, dengan batas paling rendah yaitu sebesar upah minimum kab/kota/propinsi. Ketentuan perhitungan dari batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000 rupiah.
3. Segmen peserta: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama pribadi peserta dengan besaran:
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif Sesuai Gaji, Ini Besarannya
-
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Bagaimana Aturannya?
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran