Suara.com - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan per bulan, membuat banyak masyarakat yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Namun, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap wacana tersebut. Karena hingga akhir tahun 2022 mendatang jumlah iuran masih sama seperti sebelumnya.
Hal tersebut diketahui dari keterangan resmi laman BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa jumlah iuran per bulan masih sama. Besarannya masiih sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2020 lalu.
Adapun Perpres 64/2020 berlaku hingga akhir tahun 2022. Pada pasal 54 poin a dijelaskan bahwa tenggat waktu penerapan BPJS Kelas Standar sampai dengan akhir tahun 2022.
Terbaru, dalam PP Nomor 47 Tahun 2021, disebutkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib dan harus implementasikan BPJS Kelas Standar dan kemudian menghapus BPJS kelas I, II dan III. Akan tetapi sebelum menerapkan kelas rawat inap standar, harus membutuhkan persetujuan serta kesiapan yang banyak dari berbagai pihak yang terkait.
Lantaa berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Ketahui besarannya berikut ini.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022
Melansir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS 2022 yang berlaku saat ini adalah seperti berikut:
1. Segmen Peserta, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta peserta dari kalangan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (penda).
Besaran iuran Rp42.000 per orang dan per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
2. Kelas Peserta, Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara
Iuran sebesar 5 persen dari jumlah upah dengan rincian:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
-1 persen dibayar oleh pekerja
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah merupakan besaran gaji pokok ditambahkan dengan tunjangan, dengan batas paling rendah yaitu sebesar upah minimum kab/kota/propinsi. Ketentuan perhitungan dari batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000 rupiah.
3. Segmen peserta: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama pribadi peserta dengan besaran:
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif Sesuai Gaji, Ini Besarannya
-
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Bagaimana Aturannya?
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!
-
1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare