Suara.com - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan per bulan, membuat banyak masyarakat yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Namun, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap wacana tersebut. Karena hingga akhir tahun 2022 mendatang jumlah iuran masih sama seperti sebelumnya.
Hal tersebut diketahui dari keterangan resmi laman BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa jumlah iuran per bulan masih sama. Besarannya masiih sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2020 lalu.
Adapun Perpres 64/2020 berlaku hingga akhir tahun 2022. Pada pasal 54 poin a dijelaskan bahwa tenggat waktu penerapan BPJS Kelas Standar sampai dengan akhir tahun 2022.
Terbaru, dalam PP Nomor 47 Tahun 2021, disebutkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib dan harus implementasikan BPJS Kelas Standar dan kemudian menghapus BPJS kelas I, II dan III. Akan tetapi sebelum menerapkan kelas rawat inap standar, harus membutuhkan persetujuan serta kesiapan yang banyak dari berbagai pihak yang terkait.
Lantaa berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Ketahui besarannya berikut ini.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022
Melansir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS 2022 yang berlaku saat ini adalah seperti berikut:
1. Segmen Peserta, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta peserta dari kalangan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (penda).
Besaran iuran Rp42.000 per orang dan per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
2. Kelas Peserta, Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara
Iuran sebesar 5 persen dari jumlah upah dengan rincian:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
-1 persen dibayar oleh pekerja
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah merupakan besaran gaji pokok ditambahkan dengan tunjangan, dengan batas paling rendah yaitu sebesar upah minimum kab/kota/propinsi. Ketentuan perhitungan dari batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000 rupiah.
3. Segmen peserta: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama pribadi peserta dengan besaran:
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif Sesuai Gaji, Ini Besarannya
-
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Bagaimana Aturannya?
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG