Suara.com - Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 baru saja dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan dalam pembayaran pajak. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap masyarakat mau memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut untuk membantu meringankan beban perpajakan daerah.
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum
lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk
bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal dan jalan tol, dibebaskan sebesar 15%.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Suasana di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70
-
Gubernur Andi Sudirman Salat Subuh Berjemaah, Ceramah, Kemudian Ngopi di Masjid Raya Bantaeng
-
Telak! Pesan Anies ke Orang yang Pesimis Formula E: Kami Ingin Membahagiakan Semua Orang
-
Pemprov DKI Jakarta Bakal Sidak Rumah Makan Padang Yang Jual Rendang Babi, Publik: Cuma Usaha Politisi?
-
Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Jakarta, Kenneth PDIP: Pemprov DKI Harus Gerak Cepat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi