Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan PT. Amarta Karya dalam mengerjakan proyek di tahun 2018 sampai 2020.
Kekinian, KPK tengah melakukan pengusutan kasus tersebut. Di mana sudah masuk ke tahap proses penyidikan. Bahkan, sudah ada pihak yang yang dibidik menjadi tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari proses penyelidikan hingga kini masuk ke tahap penyidikan, ada dugaan modus yang dipakai oleh PT. Amarta Karya dalam mengerjakan proyek secara fiktif di tahun 2018 sampai 2020.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jumat (17/6/2022).
Hanya saja, Ali mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci kasus maupun pihak-pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami umumkan (tersangka) pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ia memastikan akan memberikan perkembangan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus ini.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan
Berita Terkait
-
Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan
-
Gelar Rakor dengan Kemendagri, KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Titik Rawan Korupsi
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
-
Saksi Liem Sin Tiong Mengaku Ditekan Penyidik KPK
-
Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali