Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penerimaan uang suap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Uang suap diterima saat Ardian masih menjalani isolasi mandiri usai terpapar covid 19.
Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam dakwaan Ardian yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/6/2022).
Ardian dalam mengurus dana PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 mendapatkan total uang mencapai Sin$131.000 atau Rp1,5 miliar.
Uang tersebut didapat Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dengan memakai perantara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Sukur.
Laode disebut terus melakukan komunikasi dengan Ardian menanyakan rekomendasi PEN untuk Kolaka Timur.
"Kemudian Laode M. Syukur Akbar menyampaikan "Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya" lalu dijawab oleh terdakwa "Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta (Ochtavian Runia Pelealu, ajudan Ardian) saja atau Ibu Ana"," kata Tim Jaksa mengulang ucapan komunikasi Ardian bersama Laode,
Selanjutnya pada Juni 2021, Okta yang mendapat perintah dari Ardian bersama Bagas Aziz membawa sejumlah uang untuk diberikan atasannya.
Setelah itu Ardian menerima uang itu, Okta pun langsung melapor kepada Laode.
"Okta melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada Laode M. Syukur Akbar bahwa uang telah diterima terdakwa," ujar Jaksa KPK.
Baca Juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
"Selain itu, terdakwa juga menghubungi Laode M. Syukur Akbar melalui video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya," lanjut isi dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.
Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan Laode M. Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta
-
Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Tujuh Bulan Penjara
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
-
Penyelidikan Kasus Formula E Berlanjut, KPK Panggil Eks Sesmenpora
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok