Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penerimaan uang suap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Uang suap diterima saat Ardian masih menjalani isolasi mandiri usai terpapar covid 19.
Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam dakwaan Ardian yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/6/2022).
Ardian dalam mengurus dana PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 mendapatkan total uang mencapai Sin$131.000 atau Rp1,5 miliar.
Uang tersebut didapat Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dengan memakai perantara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Sukur.
Laode disebut terus melakukan komunikasi dengan Ardian menanyakan rekomendasi PEN untuk Kolaka Timur.
"Kemudian Laode M. Syukur Akbar menyampaikan "Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya" lalu dijawab oleh terdakwa "Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta (Ochtavian Runia Pelealu, ajudan Ardian) saja atau Ibu Ana"," kata Tim Jaksa mengulang ucapan komunikasi Ardian bersama Laode,
Selanjutnya pada Juni 2021, Okta yang mendapat perintah dari Ardian bersama Bagas Aziz membawa sejumlah uang untuk diberikan atasannya.
Setelah itu Ardian menerima uang itu, Okta pun langsung melapor kepada Laode.
"Okta melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada Laode M. Syukur Akbar bahwa uang telah diterima terdakwa," ujar Jaksa KPK.
Baca Juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
"Selain itu, terdakwa juga menghubungi Laode M. Syukur Akbar melalui video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya," lanjut isi dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.
Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan Laode M. Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta
-
Anak Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dituntut Jaksa KPK 10 Tahun Tujuh Bulan Penjara
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
-
Penyelidikan Kasus Formula E Berlanjut, KPK Panggil Eks Sesmenpora
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra