Suara.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan para korban penghilangan paksa 1997-1998 terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.
Julius mengatakan, alasan Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN, tidak bisa dibenarkan.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menolak gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.
"Ini kok pengadilan Indonesia seperti dikuasai oleh bukan sarjana hukum orang yang mengerti hukum dan pengadil, tapi dengan ditolaknya tanpa alasan yang jelas ini artinya kita seolah-olah berhadapan dengan pengadilan yang tidak mengerti hukum, kayak anak SMA," kata Julius dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).
Dia menegaskan, dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa majelis hakim tetap harus memeriksa dan mengadili perkara alias tidak boleh menolak perkara dengan kondisi hukum apapun saat itu.
"Dia tidak boleh menolak, apapun kondisi hukum saat itu, makanya dari pasal ini diberikan kewenangan yang namanya penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya itu menegaskan ada dua cara penemuan hukum, pertama intepretasi atau penafsiran, dan kedua konstruksi hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya yang diajukan oleh para korban penghilangan paksa 1997-1998.
Dalam Penetapan Dismissal tersebut, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer berdasarkan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Padahal, penggugat meyakini bahwa TNI masuk dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan perluasan makna KTUN di Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
Baca Juga: Temui Massa Demo di DPR, Kapolda-Pangdam Jaya: Semoga Perjuangan Buruh Bisa Terwujud
Selain itu, Koalisi juga telah mencoba mengajukan gugatan terkait Keputusan Panglima TNI tentang pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya telah Koalisi ajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Namun, gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.
Berita Terkait
-
YLBHI Sebut Putusan PTUN Soal Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya Menyakiti Korban 98
-
Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum
-
Kolonel Infanteri Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat, PBHI: Keluarga Korban Dapat Apa?
-
Aksi Memperingati Reformasi: Pangdam Jaya Pastikan Anggota TNI Tidak Bawa Senjata Tajam, Tugasnya Bantu Polisi
-
Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang
-
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya
-
Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih
-
Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!
-
Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK
-
Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang