Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi masyarakat di Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Dia turut didampingi oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Kedatangannya untuk menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, bantuan ATENSI, Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada penerima manfaat.
Kepada mereka, Jokowi berpesan agar bantuan digunakan untuk keperluan yang mendesak. Boleh untuk membeli kebutuhan pokok, seperti minyak goreng.
"Tidak boleh untuk membeli pulsa atau rokok. Silakan untuk membeli kebutuhan pokok. Sementara diterima dulu, nanti kalau pendapatan negara meningkat Insya Allah bantuannya ditambah," ucap Jokowi.
"Ammiin..Terima kasih bapak Presiden," suara koor ibu-ibu terdengar nyaring.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyatakan, di antara bantuan yang diterima masyarakat merupakan program dari Kementerian Sosial.
"Di sini juga hadir Ibu Mensos, Ibu Tri Rismaharini. Kenal ya?"
"Terima kasih Bu Menteri," suara ibu-ibu serempak.
Setelah menyerahkan secara simbolik bantuan sosial, Presiden dan rombongan berjalan masuk ke dalam pasar. Presiden bercakap-cakap dengan para pedagang dan menyerahkan bantuan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Datang ke Pasar Baros Serang, Bagikan BLT ke Warga dan Pedagang
Penerima BLT Minyak Goreng di Provinsi Banten menjangkau sebanyak 539.322 orang. Di Kabupaten Serang sebanyak 67.941 penerima manfaat.
Bantuan PKH Provinsi Banten untuk penyaluran Tahap ll sebanyak 288.162 KPM dengan nilai total Rp204,486 miliar. Adapun di Kabupaten Serang tercacat sebanyak 46.198 KPM dengan nilai bantuan Rp33,786 miliar.
Bantuan Atensi dari Kemensos diserahkan kepada 20 KPM dengan nilai Rp99.465.000.
Melalui Sentra Terpadu Inten Soeweno, Kemensos juga menyerahkan 2 unit motor roda 3 kepada penyandang disabilitas.
Berita Terkait
-
Di Depan Jokowi, Gadis Asal NTT Ini Ngaku Pernah Jadi Honorer di Puskesmas Tapi Tidak Dibayar
-
Gadis Asal NTT Ini Sebut Kata Lanjutkan di Panggung Alumni Prakerja, Jokowi: Ramai Ini, Hati-hati
-
Cek Harga Bahan Pokok, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Tradisional di Serang
-
Presiden Jokowi Beri Perhatian Serius Terhadap Pemberdayaan Daerah Tertinggal
-
6 Kontroversi Roy Suryo, Mulai dari Stupa Mirip Jokowi Sampai Tak Hafal Indonesia Raya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!