Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI masih terus mengusut kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Terbaru seorang eks pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berinisial HH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati DKI itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menjelaskan, pada tahun 2018 ketika masih menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, HH melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Pelanggarannya, HH melakukan pembebasan lahan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
“Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan,” ujar Ashari kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).
“Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” tambahnya menjelaskan.
Ashari menyebut pemilik lahan akibat ulah HH hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter. Padahal, harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter pada saat itu.
Seharusnya, pemilik lahan menerima uang Rp46.499.550.000 dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta. Namun, pemilik lahan hanya menerima total uang sebesar Rp28.729.340.317.
Dengan demikian, LD dan para pihak lainnya mengantongi uang korupsi sebesar Rp17.770.209.683.
Baca Juga: Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham
“Bahwa proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Temukan Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Kemenkumham
-
Kejati DKI Temukan Dugaan Korupsi Dan Pemerasan Oknum Pejabat Kemenkumham Modus Promosi Jabatan
-
Diberitakan Kontainer Minyak Goreng Kemasan Miliknya Disita Kejaksaan, Ini Bantahan dan Penjelasan PT AMJ
-
Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Diduga Dibeli Saat Berstatus Sengketa Jual Beli, Negara Rugi Rp10,5 Miliar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi