Suara.com - Salah satu amalan haji adalah tawaf atau mengelilingi Ka’bah. Lalu ada istilah tawaf wada. Apa itu tawaf wada?
Bagi Anda yang belum tahu apa itu tawaf wada, simak ulasannya berikut ini. Tawaf wada adalah salah satu jenis tawaf dalam haji atau umroh
Perlu diketahui, Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Tahun ini, ibadah haji 2022 akhirnya dapat dilaksanakan setelah sebelumnya ditunda karena pandemi.
Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap tahunnya dari bulan Syawal, Dzulqa'dah hingga Dzulhijjah.
Apa itu Tawaf Wada?
Tawaf merupakan salah satu rukun dalam serangkaian ibadah haji maupun umrah di tanah suci Mekkah. Secara bahasa, tawaf memiliki arti ‘mengelilingi’. Tawaf diartikan sebagai amalan berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.
Tawaf telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al Hajj ayat 39 yang memiliki arti sebagai berikut.
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)," (QS. Al Hajj: 39)
Tawaf memiliki beberapa jenis yang wajib untuk diketahui, salah satunya adalah tawaf wada. Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan ketika umat muslim telah melaksanakan seluruh rukun haji. Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap ‘Baitullah’ atau rumah Allah SWT.
Baca Juga: Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
Perbedaan Tawaf Wada dengan Tawaf Lainnya
Tata cara tawaf wada dilakukan seperti halnya tawaf pada umumnya. Namun ada hal yang membedakan tawaf wada dengan tawaf lainnya adalah para jamaah haji tidak perlu menggunakan kain ihram dan tidak perlu dilanjutkan dengan sa’i dan tahalul.
Tawaf wada dilakukan sebagai perpisahan, artinya jamaah tidak boleh berlama-lama tinggal di Mekkah setelah melakukan tawaf tersebut.
Dikutip dari laman muslim.or.id, tawaf wada menjadi amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji dan tidak ada lagi amalan setelah itu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Bagi wanita yang sedang haid dapat menjalani tawaf wada setelah suci. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sementara itu bagi para penduduk Mekkah tidak ada kewajiban untuk tawaf wada.
Berita Terkait
-
Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
-
Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah
-
Jemaah Haji Bontang: Terima Kasih Pak Jokowi, Fasilitas Haji 2022 Luar Biasa!
-
Perhatian Jemaah Haji! Jangan Sepelekan Hipertensi, Bisa Picu Serangan Jantung
-
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui, Simak Baik-baik!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini