Suara.com - Salah satu amalan haji adalah tawaf atau mengelilingi Ka’bah. Lalu ada istilah tawaf wada. Apa itu tawaf wada?
Bagi Anda yang belum tahu apa itu tawaf wada, simak ulasannya berikut ini. Tawaf wada adalah salah satu jenis tawaf dalam haji atau umroh
Perlu diketahui, Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Tahun ini, ibadah haji 2022 akhirnya dapat dilaksanakan setelah sebelumnya ditunda karena pandemi.
Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap tahunnya dari bulan Syawal, Dzulqa'dah hingga Dzulhijjah.
Apa itu Tawaf Wada?
Tawaf merupakan salah satu rukun dalam serangkaian ibadah haji maupun umrah di tanah suci Mekkah. Secara bahasa, tawaf memiliki arti ‘mengelilingi’. Tawaf diartikan sebagai amalan berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.
Tawaf telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al Hajj ayat 39 yang memiliki arti sebagai berikut.
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)," (QS. Al Hajj: 39)
Tawaf memiliki beberapa jenis yang wajib untuk diketahui, salah satunya adalah tawaf wada. Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan ketika umat muslim telah melaksanakan seluruh rukun haji. Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap ‘Baitullah’ atau rumah Allah SWT.
Baca Juga: Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
Perbedaan Tawaf Wada dengan Tawaf Lainnya
Tata cara tawaf wada dilakukan seperti halnya tawaf pada umumnya. Namun ada hal yang membedakan tawaf wada dengan tawaf lainnya adalah para jamaah haji tidak perlu menggunakan kain ihram dan tidak perlu dilanjutkan dengan sa’i dan tahalul.
Tawaf wada dilakukan sebagai perpisahan, artinya jamaah tidak boleh berlama-lama tinggal di Mekkah setelah melakukan tawaf tersebut.
Dikutip dari laman muslim.or.id, tawaf wada menjadi amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji dan tidak ada lagi amalan setelah itu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Bagi wanita yang sedang haid dapat menjalani tawaf wada setelah suci. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sementara itu bagi para penduduk Mekkah tidak ada kewajiban untuk tawaf wada.
Demikian informasi apa itu tawaf wada yang menjadi amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekkah bagi para jamaah haji. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda terutama bagi para jamaah haji 2022 ini.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
-
Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah
-
Jemaah Haji Bontang: Terima Kasih Pak Jokowi, Fasilitas Haji 2022 Luar Biasa!
-
Perhatian Jemaah Haji! Jangan Sepelekan Hipertensi, Bisa Picu Serangan Jantung
-
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui, Simak Baik-baik!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru