Suara.com - Haji adalah salah satu ibadah yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup banyak hal, termasuk juga soal fisik dan finansial hingga memenuhi rukun dan wajib haji. Apa saja perbedaan rukun dan wajib haji?
Secara istilah, haji merupakan ibadah yang dilaksanakan di kota Mekkah dengan melakukan berbagai amalan yang telah ditetapkan berdasarkan syariat agama Islam. Lantas, apa perbedaan rukun dan wajib haji?
Ibadah haji hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, yaitu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Waktu pelaksanaan ibadah haji ini didasarkan pada perkataan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab yang berjudul Nihayah al-Zain, al-Haromain, beliau berkata:
“Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr), sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun".
Lalu, apakah perbedaan rukun dan wajib haji? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji, dan jika ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah.
Sedangkan wajib haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus kita kerjakan selama melakukan ibadah haji, dan bila ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka diwajibkan menggantinya dengan dam (denda).
Ulama fikih sepakat bahwa ada enam rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2022? Ada Kenaikan, Segini Besarannya
1. Ihram, yaitu melakukan niat untuk melaksanakan ibadah haji.
2. Wukuf di Arafah, di mana waktu pelaksanaan wukuf ini dimulai dari tergelincirnya matahari di tanggal 9 DZulhijjah (hari Arafah) sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 DZulhijjah (Idul Adha).
3. Tawaf, yaitu berjalan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Arah putarannya adalah berlawanan dengan jarum jam atau Kabah ada di sebelah kiri kita.
4. Sa’i, yaitu berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.
5. Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai, sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib, yang artinya jemaah harus melakukan kelima rukun haji secara berurutan, tidak boleh acak atau tidak mengerjakannya sama sekali.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Haji 2022? Ada Kenaikan, Segini Besarannya
-
156 Petugas Haji RI Gelombang Terakhir Diberangkatkan ke Tanah Suci
-
Langsung Umrah Setiba di Mekkah, Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Lakukan Ini
-
Ibadah Haji 2022: 3.209 Calon Haji Indonesia Dijadwalkan Tiba di Jeddah pada Minggu
-
Sholat Sunnah Tawaf: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa yang Dianjurkan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta