Suara.com - Haji adalah salah satu ibadah yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup banyak hal, termasuk juga soal fisik dan finansial hingga memenuhi rukun dan wajib haji. Apa saja perbedaan rukun dan wajib haji?
Secara istilah, haji merupakan ibadah yang dilaksanakan di kota Mekkah dengan melakukan berbagai amalan yang telah ditetapkan berdasarkan syariat agama Islam. Lantas, apa perbedaan rukun dan wajib haji?
Ibadah haji hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, yaitu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Waktu pelaksanaan ibadah haji ini didasarkan pada perkataan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab yang berjudul Nihayah al-Zain, al-Haromain, beliau berkata:
“Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr), sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun".
Lalu, apakah perbedaan rukun dan wajib haji? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji, dan jika ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah.
Sedangkan wajib haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus kita kerjakan selama melakukan ibadah haji, dan bila ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka diwajibkan menggantinya dengan dam (denda).
Ulama fikih sepakat bahwa ada enam rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2022? Ada Kenaikan, Segini Besarannya
1. Ihram, yaitu melakukan niat untuk melaksanakan ibadah haji.
2. Wukuf di Arafah, di mana waktu pelaksanaan wukuf ini dimulai dari tergelincirnya matahari di tanggal 9 DZulhijjah (hari Arafah) sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 DZulhijjah (Idul Adha).
3. Tawaf, yaitu berjalan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Arah putarannya adalah berlawanan dengan jarum jam atau Kabah ada di sebelah kiri kita.
4. Sa’i, yaitu berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.
5. Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai, sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib, yang artinya jemaah harus melakukan kelima rukun haji secara berurutan, tidak boleh acak atau tidak mengerjakannya sama sekali.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Haji 2022? Ada Kenaikan, Segini Besarannya
-
156 Petugas Haji RI Gelombang Terakhir Diberangkatkan ke Tanah Suci
-
Langsung Umrah Setiba di Mekkah, Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Lakukan Ini
-
Ibadah Haji 2022: 3.209 Calon Haji Indonesia Dijadwalkan Tiba di Jeddah pada Minggu
-
Sholat Sunnah Tawaf: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa yang Dianjurkan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara