Suara.com - Haji adalah salah satu ibadah yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup banyak hal, termasuk juga soal fisik dan finansial hingga memenuhi rukun dan wajib haji. Apa saja perbedaan rukun dan wajib haji?
Secara istilah, haji merupakan ibadah yang dilaksanakan di kota Mekkah dengan melakukan berbagai amalan yang telah ditetapkan berdasarkan syariat agama Islam. Lantas, apa perbedaan rukun dan wajib haji?
Ibadah haji hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, yaitu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Waktu pelaksanaan ibadah haji ini didasarkan pada perkataan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab yang berjudul Nihayah al-Zain, al-Haromain, beliau berkata:
“Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr), sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun".
Lalu, apakah perbedaan rukun dan wajib haji? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji, dan jika ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka ibadah haji tersebut tidak sah.
Sedangkan wajib haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus kita kerjakan selama melakukan ibadah haji, dan bila ada salah satu amalan tidak kita kerjakan maka diwajibkan menggantinya dengan dam (denda).
Ulama fikih sepakat bahwa ada enam rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Berapa Biaya Haji 2022? Ada Kenaikan, Segini Besarannya
1. Ihram, yaitu melakukan niat untuk melaksanakan ibadah haji.
2. Wukuf di Arafah, di mana waktu pelaksanaan wukuf ini dimulai dari tergelincirnya matahari di tanggal 9 DZulhijjah (hari Arafah) sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 DZulhijjah (Idul Adha).
3. Tawaf, yaitu berjalan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Arah putarannya adalah berlawanan dengan jarum jam atau Kabah ada di sebelah kiri kita.
4. Sa’i, yaitu berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.
5. Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai, sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
6. Tertib, yang artinya jemaah harus melakukan kelima rukun haji secara berurutan, tidak boleh acak atau tidak mengerjakannya sama sekali.
Berita Terkait
-
Berapa Biaya Haji 2022? Ada Kenaikan, Segini Besarannya
-
156 Petugas Haji RI Gelombang Terakhir Diberangkatkan ke Tanah Suci
-
Langsung Umrah Setiba di Mekkah, Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Lakukan Ini
-
Ibadah Haji 2022: 3.209 Calon Haji Indonesia Dijadwalkan Tiba di Jeddah pada Minggu
-
Sholat Sunnah Tawaf: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa yang Dianjurkan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?