Suara.com - Salah satu amalan haji adalah tawaf atau mengelilingi Ka’bah. Lalu ada istilah tawaf wada. Apa itu tawaf wada?
Bagi Anda yang belum tahu apa itu tawaf wada, simak ulasannya berikut ini. Tawaf wada adalah salah satu jenis tawaf dalam haji atau umroh
Perlu diketahui, Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Tahun ini, ibadah haji 2022 akhirnya dapat dilaksanakan setelah sebelumnya ditunda karena pandemi.
Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap tahunnya dari bulan Syawal, Dzulqa'dah hingga Dzulhijjah.
Apa itu Tawaf Wada?
Tawaf merupakan salah satu rukun dalam serangkaian ibadah haji maupun umrah di tanah suci Mekkah. Secara bahasa, tawaf memiliki arti ‘mengelilingi’. Tawaf diartikan sebagai amalan berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.
Tawaf telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al Hajj ayat 39 yang memiliki arti sebagai berikut.
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)," (QS. Al Hajj: 39)
Tawaf memiliki beberapa jenis yang wajib untuk diketahui, salah satunya adalah tawaf wada. Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan ketika umat muslim telah melaksanakan seluruh rukun haji. Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap ‘Baitullah’ atau rumah Allah SWT.
Baca Juga: Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
Perbedaan Tawaf Wada dengan Tawaf Lainnya
Tata cara tawaf wada dilakukan seperti halnya tawaf pada umumnya. Namun ada hal yang membedakan tawaf wada dengan tawaf lainnya adalah para jamaah haji tidak perlu menggunakan kain ihram dan tidak perlu dilanjutkan dengan sa’i dan tahalul.
Tawaf wada dilakukan sebagai perpisahan, artinya jamaah tidak boleh berlama-lama tinggal di Mekkah setelah melakukan tawaf tersebut.
Dikutip dari laman muslim.or.id, tawaf wada menjadi amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji dan tidak ada lagi amalan setelah itu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Bagi wanita yang sedang haid dapat menjalani tawaf wada setelah suci. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sementara itu bagi para penduduk Mekkah tidak ada kewajiban untuk tawaf wada.
Berita Terkait
-
Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
-
Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah
-
Jemaah Haji Bontang: Terima Kasih Pak Jokowi, Fasilitas Haji 2022 Luar Biasa!
-
Perhatian Jemaah Haji! Jangan Sepelekan Hipertensi, Bisa Picu Serangan Jantung
-
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui, Simak Baik-baik!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya
-
10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi