Suara.com - Salah satu amalan haji adalah tawaf atau mengelilingi Ka’bah. Lalu ada istilah tawaf wada. Apa itu tawaf wada?
Bagi Anda yang belum tahu apa itu tawaf wada, simak ulasannya berikut ini. Tawaf wada adalah salah satu jenis tawaf dalam haji atau umroh
Perlu diketahui, Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Tahun ini, ibadah haji 2022 akhirnya dapat dilaksanakan setelah sebelumnya ditunda karena pandemi.
Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap tahunnya dari bulan Syawal, Dzulqa'dah hingga Dzulhijjah.
Apa itu Tawaf Wada?
Tawaf merupakan salah satu rukun dalam serangkaian ibadah haji maupun umrah di tanah suci Mekkah. Secara bahasa, tawaf memiliki arti ‘mengelilingi’. Tawaf diartikan sebagai amalan berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.
Tawaf telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al Hajj ayat 39 yang memiliki arti sebagai berikut.
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)," (QS. Al Hajj: 39)
Tawaf memiliki beberapa jenis yang wajib untuk diketahui, salah satunya adalah tawaf wada. Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan ketika umat muslim telah melaksanakan seluruh rukun haji. Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap ‘Baitullah’ atau rumah Allah SWT.
Baca Juga: Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
Perbedaan Tawaf Wada dengan Tawaf Lainnya
Tata cara tawaf wada dilakukan seperti halnya tawaf pada umumnya. Namun ada hal yang membedakan tawaf wada dengan tawaf lainnya adalah para jamaah haji tidak perlu menggunakan kain ihram dan tidak perlu dilanjutkan dengan sa’i dan tahalul.
Tawaf wada dilakukan sebagai perpisahan, artinya jamaah tidak boleh berlama-lama tinggal di Mekkah setelah melakukan tawaf tersebut.
Dikutip dari laman muslim.or.id, tawaf wada menjadi amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji dan tidak ada lagi amalan setelah itu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Bagi wanita yang sedang haid dapat menjalani tawaf wada setelah suci. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sementara itu bagi para penduduk Mekkah tidak ada kewajiban untuk tawaf wada.
Berita Terkait
-
Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
-
Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah
-
Jemaah Haji Bontang: Terima Kasih Pak Jokowi, Fasilitas Haji 2022 Luar Biasa!
-
Perhatian Jemaah Haji! Jangan Sepelekan Hipertensi, Bisa Picu Serangan Jantung
-
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui, Simak Baik-baik!
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan