Suara.com - Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto menyoroti perihal masa jabatan penjabat kepala daerah yang dilantik pada 2022 ini. Kalau dihitung sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka setidaknya para penjabat kepala daerah itu bakal mengisi kekosongan kursi hingga dua tahun lebih.
Hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pilkada Pasal 201 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan kalau penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun.
Sementara kalau menurut Arif, masalah akan muncul apabila melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni setengah dari masa jabatan plus satu hari terhitung satu periode jabatan.
"Bukan enggak mungkin mereka yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, akan mencapai lebih dari 2,5 tahun pada November 2024. Ini jadi concern," kata Arif dalam diskusi yang digelar Formappi pada Senin (20/6/2022).
Kemudian, Arif juga menyinggung penunjukkan Pj kepala daerah yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas dasar itu, menurutnya tidak bisa kalau penunjukkan Pj kepala daerah semata-mata hanya urusan administratif saja, melainkan juga mengandung kepentingan politis.
"(Mereka) yang butuh dukungan politik untuk menyelesaikan tugas administratif," tuturnya.
"Dukungan enggak hanya bertolak dari inisiatif politik pemerintah pusat karena Kemendagri. Tapi acuan kinerja dan apakah jabatannya memenuhi."
Berita Terkait
-
Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
-
Ribuan Tenaga Honorer Terancam Jadi Pengangguran, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Bakal Lakukan Ini
-
Pemda DIY dan Jateng Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJamsostek
-
31 Penjabat Kepala Daerah Diundang ke Istana, Jokowi Ingatkan Politik Praktis
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang