Suara.com - Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto menyoroti perihal masa jabatan penjabat kepala daerah yang dilantik pada 2022 ini. Kalau dihitung sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka setidaknya para penjabat kepala daerah itu bakal mengisi kekosongan kursi hingga dua tahun lebih.
Hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pilkada Pasal 201 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan kalau penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun.
Sementara kalau menurut Arif, masalah akan muncul apabila melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni setengah dari masa jabatan plus satu hari terhitung satu periode jabatan.
"Bukan enggak mungkin mereka yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, akan mencapai lebih dari 2,5 tahun pada November 2024. Ini jadi concern," kata Arif dalam diskusi yang digelar Formappi pada Senin (20/6/2022).
Kemudian, Arif juga menyinggung penunjukkan Pj kepala daerah yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas dasar itu, menurutnya tidak bisa kalau penunjukkan Pj kepala daerah semata-mata hanya urusan administratif saja, melainkan juga mengandung kepentingan politis.
"(Mereka) yang butuh dukungan politik untuk menyelesaikan tugas administratif," tuturnya.
"Dukungan enggak hanya bertolak dari inisiatif politik pemerintah pusat karena Kemendagri. Tapi acuan kinerja dan apakah jabatannya memenuhi."
Berita Terkait
-
Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
-
Ribuan Tenaga Honorer Terancam Jadi Pengangguran, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Bakal Lakukan Ini
-
Pemda DIY dan Jateng Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJamsostek
-
31 Penjabat Kepala Daerah Diundang ke Istana, Jokowi Ingatkan Politik Praktis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Eros Djarot Kritik Pedas Kondisi Bangsa: Indonesia Menjadi Nation Without Values
-
Audiensi 7 Pemda, Wamensos Agus Jabo Tekankan Dinsos Ujung Tombak Pemutakhiran Data
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM