Suara.com - Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto menyoroti perihal masa jabatan penjabat kepala daerah yang dilantik pada 2022 ini. Kalau dihitung sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka setidaknya para penjabat kepala daerah itu bakal mengisi kekosongan kursi hingga dua tahun lebih.
Hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Pilkada Pasal 201 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan kalau penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun.
Sementara kalau menurut Arif, masalah akan muncul apabila melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni setengah dari masa jabatan plus satu hari terhitung satu periode jabatan.
"Bukan enggak mungkin mereka yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, akan mencapai lebih dari 2,5 tahun pada November 2024. Ini jadi concern," kata Arif dalam diskusi yang digelar Formappi pada Senin (20/6/2022).
Kemudian, Arif juga menyinggung penunjukkan Pj kepala daerah yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas dasar itu, menurutnya tidak bisa kalau penunjukkan Pj kepala daerah semata-mata hanya urusan administratif saja, melainkan juga mengandung kepentingan politis.
"(Mereka) yang butuh dukungan politik untuk menyelesaikan tugas administratif," tuturnya.
"Dukungan enggak hanya bertolak dari inisiatif politik pemerintah pusat karena Kemendagri. Tapi acuan kinerja dan apakah jabatannya memenuhi."
Berita Terkait
-
Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
-
Ribuan Tenaga Honorer Terancam Jadi Pengangguran, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Bakal Lakukan Ini
-
Pemda DIY dan Jateng Diapresiasi Implementasi Inpres Optimalisasi Program BPJamsostek
-
31 Penjabat Kepala Daerah Diundang ke Istana, Jokowi Ingatkan Politik Praktis
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah