Suara.com - Para pemilik rumah di DKI Jakarta dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) , Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan mereka dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku menyeluruh. Hanya lahan dan bangunan dalam kategori tertentu yang dibebaskan dari pajak 100%. Ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut diterangkan, pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp2 miliar dan merupakan rumah tinggal milik orang pribadi. Sedangkan rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar akan diberi diskon PBB 10% bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurangan seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan untuk selain rumah tinggal dan jalan tol diberikan diskon PBB 15%.
Kebijakan itu juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, penerbitan aturan tersebut merupakan wujud bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Sekaligus untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah, mengingat pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
"Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies.
Lebih jauh Anies menjelaskan, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut untuk membantu meringankan beban perpajakan daerah." tutur Anies.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
Baca Juga: Wagub DKI Imbau Warga Segera Vaksinasi Booster untuk Antisipasi Dampak Varian Baru Omicron
Kendati demikian, ada syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pembebasan tersebut. Adapun rinciannya:
Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kasus Subvarian Omicron Terdeteksi di DKI Jakarta dan Bali Beserta Gejalanya
-
Suasana di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70
-
Gubernur Andi Sudirman Salat Subuh Berjemaah, Ceramah, Kemudian Ngopi di Masjid Raya Bantaeng
-
Telak! Pesan Anies ke Orang yang Pesimis Formula E: Kami Ingin Membahagiakan Semua Orang
-
Pemprov DKI Jakarta Bakal Sidak Rumah Makan Padang Yang Jual Rendang Babi, Publik: Cuma Usaha Politisi?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba