Suara.com - Pengumuman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 jenjang SMA-SMK untuk tahap 1 telah diumumkan hasilnya pada Senin (20/6/2022) pada pukul 14.00 WIB. Lalu dilanjutkan PPDB Jabar 2022 tahap 2.
Peserta dapat melihat pengumuman tersebut melalui laman resmi https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ . Lalu kapan PPDB Jabar 2022 tahap 2 dibuka? Bagaimana pula cara pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 2? Simak penjelasannya berikut ini.
Bagi peserta yang dinyatakan belum lolos, dapat mengikuti PPDB Jabar 2022 tahap 2. Pada PPDB Jabar 2022 Tahap 2 SMA-SMK dibuka melalui jalur zonasi dan prestasi rapor. Berikut ini tanggal penting atau jadwal PPDB Jabar 2022 tahap 2 yang dapat diketahui.
Jadwal PPDB Jabar 2022 Tahap 2
- Pendaftaran dan verifikasi PPDB tahap 2: 23 Juni - 30 Juni 2022
- Tes minat dan bakat/uji kompetensi (SMK): 1 Juli - 4 Juli 2022
- Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah - Penetapan hasil PPDB tahap 2: 5 Juli 2022
- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cadisdik Wilayah: 6 Juli 2022
- Pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 2: 8 Juli 2022
- Daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2: 11 Juli - 12 Juli 2022
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2022 Tahap 2
Dokumen Umum:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Rapor semester 1 - semester 5
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Jalur Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW bagi afirmasi korban bencana alam/sosial
- Surat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal.3 tahun/anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi untuk jalur prestasi Kejuaraan maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan
Persyaratan Bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
Baca Juga: Ombudsman Beri Beberapa Catatan atas PPDB Jabar 2022 Tahap 1
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM)
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan, dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
Persyaratan Peserta Peserta Didik SLB
1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB)
4. Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan
5. Satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.
Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Tahap 2 SMA-SMK
Pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK dimulai pada 23 Juni hingga 30 Juni 2022. Pendaftaran dapat dilakukan ke sekolah tujuan melalui jaringan online secara mandiri atau operator sekolah asal maupun offline melalui sekolah tujuan.
Peserta dapat mengakses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Itulah informasi seputar pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 2 beserta jadwal, persyaratan dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?