Suara.com - Pengumuman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun 2022 jenjang SMA-SMK untuk tahap 1 telah diumumkan hasilnya pada Senin (20/6/2022) pada pukul 14.00 WIB. Lalu dilanjutkan PPDB Jabar 2022 tahap 2.
Peserta dapat melihat pengumuman tersebut melalui laman resmi https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ . Lalu kapan PPDB Jabar 2022 tahap 2 dibuka? Bagaimana pula cara pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap 2? Simak penjelasannya berikut ini.
Bagi peserta yang dinyatakan belum lolos, dapat mengikuti PPDB Jabar 2022 tahap 2. Pada PPDB Jabar 2022 Tahap 2 SMA-SMK dibuka melalui jalur zonasi dan prestasi rapor. Berikut ini tanggal penting atau jadwal PPDB Jabar 2022 tahap 2 yang dapat diketahui.
Jadwal PPDB Jabar 2022 Tahap 2
- Pendaftaran dan verifikasi PPDB tahap 2: 23 Juni - 30 Juni 2022
- Tes minat dan bakat/uji kompetensi (SMK): 1 Juli - 4 Juli 2022
- Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah - Penetapan hasil PPDB tahap 2: 5 Juli 2022
- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cadisdik Wilayah: 6 Juli 2022
- Pengumuman PPDB Jabar 2022 tahap 2: 8 Juli 2022
- Daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2: 11 Juli - 12 Juli 2022
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2022 Tahap 2
Dokumen Umum:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Rapor semester 1 - semester 5
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Jalur Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW bagi afirmasi korban bencana alam/sosial
- Surat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal.3 tahun/anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi untuk jalur prestasi Kejuaraan maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan
Persyaratan Bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
Baca Juga: Ombudsman Beri Beberapa Catatan atas PPDB Jabar 2022 Tahap 1
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Beras Sejahtera (KBS)
- Kartu Sembako Murah (KSM)
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan, dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS
Persyaratan Peserta Peserta Didik SLB
1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan