Suara.com - Seorang pria menjadi sorotan karena terekam melakukan aksi tak senonoh sambil mengendarai sepeda motornya.
Seperti terlihat di video unggahan akun Instagram @batanghelp, tampak seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan satu tangan.
Tak disangka, salah satu tangannya ternyata diduga sedang masturbasi. Ia bahkan nekat melakukannya sambil membuntuti korban sejak dari Exit Tol Kandeman.
"Pelaku 'c***' terekam kamera korban yang sedang dibuntuti di sekitar Pabrik Primatex Tegalsari Batang, Jl. Raya Tegal Sari Kandeman, Selasa (21/6) pagi," tulis @batanghelp.
"Korban mengaku dibuntuti pelaku sejak dirinya melintas di Exit Tol Kandeman, hingga akhirnya korban nekad meerekam aksi pelaku karena risih," imbuhnya, dikutip Suara.com pada Rabu (22/6/2022).
Dalam video tersebut terlihat dua perempuan sedang berboncengan naik sepeda motor. Mereka lantas mendahului seorang pemotor pria sambil merekam aksi asusila yang dilakukan.
Bahkan wajah serta nomor polisi dari kendaraan yang digunakan oleh terduga pelaku tindak tuna susila itu terekam jelas di video yang beredar.
Video meresahkan ini pun menjadi bulan-bulanan warganet. Tidak sedikit yang mengecam aksi pria itu lantaran nekat berbuat asusila di jalan umum sekalipun.
"Memalukan," kata warganet.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Ingin Didik Anaknya Pintar Ngaji meski Tak Sekolah, Tuai Perdebatan
"Tangannya yang satu itu ngapain," ledek warganet.
"Lacak plat nomer min," ujar warganet.
"Mau mau nya ngerekam pelaku.. biarkan aja sih anggap aja nonton orang gila..." komentar warganet.
"Kurang liburan si jadinya gini," ujar warganet.
"Kelainan sex,," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Hukum Orang yang Berbuat Mesum di Depan Umum
Aksi meresahkan seperti yang terekam di video di atas bukan baru kali ini terjadi. Sudah sering dijumpai orang-orang nekat yang melakukan aksi bernuansa pornografi, tidak peduli walaupun mereka sedang di tempat umum.
Namun patut diingat, orang yang melakukan perbuatan mesum di tempat umum bisa dijerat dengan beberapa pasal yang berlaku di Indonesia.
Termasuk di antaranya mereka yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Melansir laman BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, perbuatan mesum di tempat umum bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Untuk pelaku asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 UU 44/2008 dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Selain itu, perbuatan mesum dikateghorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kejahatan kesusilaan ini dilakukan di depan orang lain, di hadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka," imbuh BPSDM Kemenkumham.
Pelaku mesum di tempat umum bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
Berita Terkait
-
Geramnya Publik dengan Aksi Kekerasan Siswa SMP kepada Bocah SD, Diminta Kasih Efek Jera kepada Pelaku
-
Bikin Video Estetik di Villa Apung, Wanita Cantik Ini Berakhir Nyesek
-
Ambil Rapor Adik, Malah Ketemu Cowok Tampan di Sekolah
-
Beredar Surat Gubernur Papua Minta TPNPB-OPM Turunkan Senjata dan Gabung NKRI, Jubir: Itu Hoaks!
-
5 Pasangan Diduga Mesum di Pantai Pasir Jambak Digerebek Satpol PP Padang, Sepasang Sama-sama Sudah Menikah
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta