Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga khusus yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Saat ini pendaftarannya bisa dilakukan dengan mudah dan dari mana saja, untuk itu simak cara daftar BPJS Kesehatan online berikut.
BPJS Kesehatan terus berupaya agar seluruh masyarakat mendapat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dirinya sendiri.
Bagi calon peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendaftarakan diri secara online. Sehingga tak perlu lagi datang dan mengantre di kantor cabang BPJS terdekat. Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?
Kini calon peserta cukup dengan mendownload aplikasi JKN di smartphone Anda untuk mendaftar. Cara mendaftarnya pun cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Pastikan Anda memenuhi persyaratannya yang diperlukan terlebih dahulu.
Setelah berhasil mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehtan, masyarakat hanya perlu membayarkan iuran setiap bulan. Besaran iuran yang dibayarkan tergantung dengan jenis layanan kelas yang dipilih. Sementara bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online
Adapun syarat-syarat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut:
• Kartu Keluarga (KK)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Apa Itu e-materai? Begini Penjelasan Lengkap dan Cara Menggunakanya
• NPWP
• Nomor handphone yang masih aktif
• Buku rekening
• Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB
• Alamat e-mail
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, peserta bisa langsung mendaftarkan diri diapliksi Mobile JKN yang telah di download sebelumnya melalui Play Store atau Apple Store.
Dengan aplikasi Mobile JKN ini masyarakat juga dapat mengakses berbagai fitur yang dapat memudahkan peserta BPJS dalam mengakses layanan kesehatan, seperti skrining kesehatan serta konsultasi dokter. Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan online:
• Buka aplikasi Mobile JKN di HP Anda, lalu klik menu "Daftar"
• Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
• Baca ketentuan pendaftaran yang ada, lalu klik "Setuju"
• Masukkan NIK KTP, lalu ketik kode captcha. Selnjutnya akan halaman menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
• Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
• Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, juga termasuk dokter gigi
• Masukkan alamat email yang aktif, lalu klik "Simpan"
• Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
• Cek email yang masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
• Terakhir, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
Jika sudah melakukan tahapan di atas, maka proses pendaftaran sudah selesai dan Anda telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kartu BPJS juga dapat Anda gunakan secara online melalui aplikasi JKN. Namun jika Anda ingin memiliki kartu fisik BPJS Kesehatan, Anda bisa mencetaknya.
Apabila mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran, Anda bisa menghubungi cutomer service BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Atau bisa juga menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram di https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
Itulah tadi ulasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan online. Anda bisa melakukan pendaftaran sendiri di rumah tanpa harus mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apa Itu e-materai? Begini Penjelasan Lengkap dan Cara Menggunakanya
-
Kena PHK? Simak Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP Berikut Ini
-
Kemudahan Transaksi Online di Indonesia Bikin Semangat Pelaku Bisnis dan UMKM Go-Online
-
PPDB Jogja 2022 Dibuka untuk Jenjang SMA, Cek Langkah-langkahnya di Sini
-
Dukung Perempuan Indonesia Melek Investasi Online lewat Komunitas
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji