News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 13:24 WIB
Kondisi pagar sekitar Kantor Gubernur Kaltim dipasang kawat berduri, Senin (20/4/2026) malam. [SuaraKaltim.id/Giovanni]
Baca 10 detik
  • Pimpinan DPRD Kaltim menemui massa aksi di depan gedung DPRD pada Selasa (21/4/2026) untuk menanggapi tuntutan publik.
  • DPRD Kaltim menandatangani pakta integritas sebagai komitmen politik untuk menjalankan tiga tuntutan masyarakat terkait tata kelola pemerintahan.
  • Aliansi Masyarakat Kaltim mendesak evaluasi anggaran, pemberantasan KKN, serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim.

Suara.com - Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, bersama Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III, serta sejumlah anggota dewan lainnya, akhirnya menemui massa aksi dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur. Pertemuan tersebut berlangsung di depan Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, pada Selasa (21/4/2026), dan diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas.

Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur, pimpinan DPRD Kaltim, serta tujuh ketua fraksi sebagai bentuk komitmen bersama.

“Ini sepakat dan kita setujui, saya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim, dan Wakil Ketua II Ibu Nanda, dan Wakil Ketua III Ibu Yeni, beserta 7 ketua fraksi akan tanda tangan”, ujar Ekti di atas mobil komando di hadapan ratusan massa aksi.

Penandatanganan ini menandai kesiapan DPRD Kalimantan Timur untuk bertanggung jawab secara politik dan moral kepada masyarakat, sekaligus menjalankan tiga tuntutan yang diajukan. DPRD juga menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi apabila tidak memenuhi komitmen tersebut.

Pakta integritas tersebut disusun sebagai bentuk komitmen politik dan moral wakil rakyat agar tidak bersikap pasif dalam menghadapi situasi yang merugikan masyarakat, sekaligus sebagai respons atas tuntutan publik.

Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur menilai bahwa dalam satu tahun terakhir, tata kelola pemerintahan Provinsi Kaltim diwarnai berbagai persoalan serius dan memprihatinkan. Oleh karena itu, DPRD didesak untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

Secara konstitusional, DPRD Kaltim memiliki kewenangan pengawasan, termasuk melalui penggunaan hak angket sebagaimana diatur dalam Pasal 32 juncto Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, DPD, dan DPRD. Kewenangan ini dinilai penting untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Adapun tiga tuntutan dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:

  • Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim di era Rudy Mas'ud
  • Mendesak penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemprov Kaltim
  • Mendesak DPRD Kaltim untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan maksimal

Isu nepotisme yang disorot merujuk pada relasi antara Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud selaku Gubernur Kalimantan Timur, serta Hijrah Mas’ud yang menjabat sebagai Wakil Ketua II Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) dan ditunjuk langsung, sehingga dinilai sarat kepentingan kekeluargaan.

Baca Juga: Tiga Tuntutan Demo Besar Kaltim Hari Ini: Audit Anggaran Rudy Masud hingga Independensi DPRD!

Massa aksi menegaskan akan memberikan tekanan publik secara masif apabila komitmen tersebut tidak dijalankan. Mereka juga menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More