Suara.com - Indonesia pada Rabu (22/06) pagi mendeportasi seorang pria Jepang ke Tokyo yang diduga bersama dengan keluarga dan kenalannya terlibat dalam skema penipuan dana sebesar $7,3 juta yang ditujukan untuk membantu usaha kecil yang terdampak pandemi virus corona.
Mitsuhiro Taniguchi, 47, ditampilkan di hadapan para wartawan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta sebelum diterbangkan dengan pesawat Japan Airlines ke Tokyo.
“Dia dideportasi dari Indonesia karena paspornya telah dicabut oleh pemerintah Jepang dan tidak memiliki izin tinggal. Dia akan dilarang memasuki Indonesia di masa depan, ”kata pejabat imigrasi Douglas Simamora pada konferensi pers yang mengonfirmasi deportasi pria itu.
Taniguchi ditangkap 4 Juni lalu di sebuah rumah milik seorang pedagang ikan di Provinsi Lampung. Selama berada di sana, dia mengaku sebagai seorang investor dan mengajak warga sekitar untuk berinvestasi di bidang perikanan.
“Dia memberi tahu pemilik rumah bahwa dia ingin berinvestasi di sektor perikanan di daerah itu,” kata juru bicara Polri Dedi Prasetyo, seraya menambahkan bahwa Taniguchi telah tinggal di rumah itu selama sekitar dua minggu sebelum pihak berwenang menemukannya.
Taniguchi dicari polisi Jepang karena penipuan subsidi COVID-19 dan meninggalkan Jepang ke Indonesia pada Oktober 2020, kata Prasetyo.
Pihak berwenang Indonesia sedang menyelidiki apakah ada orang lain di Indonesia yang terlibat dalam skema penipuan Jepang ini.
Taniguchi dan sekelompok kenalannya diduga mengajukan sekitar 1.700 aplikasi palsu untuk dana bantuan COVID-19. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo percaya bahwa mereka menerima subsidi lebih dari 960 dari aplikasi tersebut dengan total sekitar 960 juta yen ($7,3 juta).
Polisi Tokyo menangkap mantan istri Taniguchi dan dua putra mereka pada 30 Mei karena dicurigai melakukan penipuan dan menempatkan Taniguchi dalam daftar buronan internasional, seperti yang dilaporkan surat kabar Jepang Mainichi Shimbun. Dikatakan ketiganya diduga menipu pemerintah 3 juta yen ($22.500) dalam subsidi COVID-19 dari Juni hingga Agustus 2020.
Skema yang dituduhkan itu terungkap pada Agustus 2020 ketika kantor yang menawarkan subsidi berkonsultasi dengan polisi Tokyo. Dia memiliki visa tinggal terbatas untuk investor ketika dia masuk ke Indonesia pada Oktober 2020.
AP
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa untuk ABC Indonesia.
Berita Terkait
-
Buronan Kasus Bansos Covid-19 Mitsuhiro Tanaguchi Akhirnya Dideportasi Ke Jepang
-
4 Fakta Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Kasus Bansos Covid-19 Jepang Ditangkap di Lampung
-
Siapa Mitsuhiro Taniguchi? Ini Sosok Buronan Jepang Ditangkap di Lampung
-
Kronologis Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung
-
Polri Tangkap WNA Buronan Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang di Lampung
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
-
Insiden Kecelakaan 12 Tahun Terpendam, Nadya Almira Buka Suara: Nad Pingsan, Bangun Pas Dijahit
-
Dari Atas Kapal Perang, Prabowo Beri Pangkat Kehormatan dan Pesan: Jangan Khianati Rakyat!
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim