Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melaporkan total penyitaan aset. Total aset yang dilaporkan termasuk milik besan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Setiawan Harjono
Satgas BLBI mencatat total perolehan aset yang disita per Rabu (22/6/2022) mencapai Rp 22.678.608.179.526. Jumlah itu termasuk milik besan Setya Novanto di kawasan Bogor Jawa Barat, yang kabarnya mencapai Rp 2 triliun.
Berikut fakta-fakta seputar penyitaan aset oleh Satgas BLBI, termasuk milik besan Setya Novanto:
1. Hasil Proses Penagihan Kepada Obligor
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, memaparkan perkembangan Satgas BLBI dari tanggal 21 Juni 2021.
Yakni melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor/debitur prioritas, Satgas BLBI kata Mahfud telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp714.408.470.778.
2. Membukukan Nilai Aset
Mahfud menuturkan dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 20.240.412 m2 dan (estimasi) nilai Rp 17.684.466.300.000.
3. Dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP)
Baca Juga: Aset Disita Satgas BLBI, PT Bogor Raya Development Siapkan Perlawanan
Mahfud memaparkan bahwa Satgas telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga dan Hibah, serta Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI.
Total luas 663.607 m2 dan total nilai Rp 1.512.742.798.449.
4. Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN
Satgas BLBI juga melakukan Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 m2, senilai Rp 730.969.280.299.
5. Satgas Menyita Aset Besan Setya Novanto
Pada hari Rabu, 22 Juni 2022, Satgas menyita aset PT Bogor Raya Development Terkait Obligor Bank Asia Pacific milik besan Setya Novanto. Aset atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono itu tercatat senilai Rp2 triliun.
Berita Terkait
-
Aset Disita Satgas BLBI, PT Bogor Raya Development Siapkan Perlawanan
-
Mahfud MD ke Pengemplang BLBI: Jangan Main Kucing-kucingan
-
Sita Aset Milik Besan Setnov Rp2 Triliun, Satgas BLBI: Kalau Kurang Cukup Kami Kejar Lagi
-
Aset Milik PT Bogor Raya Development Disita Satgas BLBI, Ini Langkah Yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum
-
Satgas BLBI Sita Aset Lapangan Golf dan Hotel Milik PT Bogor Raya Development, Kuasa Hukum: Kami Bakal Ajukan Gugatan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?