Suara.com - Setelah berkali-kali absen, M. Kece akhirnya hadir selaku saksi dalam sidang kasus dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. M. Kece tampak menggunakan kursi roda saat tiba di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) hari ini.
Pantauan Suara.com, Kece tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia yang berada di atas kursi roda terlihat mengenakan batik cokelat dan dalam posisi tangan terborgol.
Beberapa petugas tampak mendorong kursi roda Kece ketika memasuki ruang persidangan. Setelah itu, dia langsung ditempatkan di samping kursi saksi.
"Bagaimana kondisi? Saudara siap ikuti persidangan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.
"Sehat pak. Iya siap. Kondisi saya betul-betul sakit dan ada keterangan sakit dari RS," beber M Kece.
Djuyamto kemudian meminta kepada terdakwa Napoleon dan tim kuasa hukumnya serta JPU kalau pemeriksaan M Kece itu beragendakan pemeriksaan saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda.
"Majelis mengingatkan untuk fokus (pemeriksaan terkait) agenda surat dakwaan ya," kata pungkas dia.
Pekan lalu, Kamis (16/6/2022), Kece absen untuk kali ketiga. Lantaran, Kece yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang diajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," kata JPU di ruang sidang utama.
Baca Juga: Irjen Napoleon Siap Lakukan Ini Jika Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Djuyamto mengingatkan JPU terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebab, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.
"Kami kembali pada asas dari JPU, bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saodara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Siap Lakukan Ini Jika Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang
-
Diduga Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang, Irjen Napoleon: Saya Siap Lakukan Tindakan Terukur
-
Ogah Komentar Soal Sidang Etik, Irjen Napoleon: Itu Urusan Kapolri, Saya Prajurit
-
Curiga Dioper dari Mako Brimob ke Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon: Tampaknya Ada Kesengajaan Buat Saya Ketemu M Kece
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul