Suara.com - Setelah berkali-kali absen, M. Kece akhirnya hadir selaku saksi dalam sidang kasus dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. M. Kece tampak menggunakan kursi roda saat tiba di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) hari ini.
Pantauan Suara.com, Kece tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia yang berada di atas kursi roda terlihat mengenakan batik cokelat dan dalam posisi tangan terborgol.
Beberapa petugas tampak mendorong kursi roda Kece ketika memasuki ruang persidangan. Setelah itu, dia langsung ditempatkan di samping kursi saksi.
"Bagaimana kondisi? Saudara siap ikuti persidangan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.
"Sehat pak. Iya siap. Kondisi saya betul-betul sakit dan ada keterangan sakit dari RS," beber M Kece.
Djuyamto kemudian meminta kepada terdakwa Napoleon dan tim kuasa hukumnya serta JPU kalau pemeriksaan M Kece itu beragendakan pemeriksaan saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda.
"Majelis mengingatkan untuk fokus (pemeriksaan terkait) agenda surat dakwaan ya," kata pungkas dia.
Pekan lalu, Kamis (16/6/2022), Kece absen untuk kali ketiga. Lantaran, Kece yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang diajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," kata JPU di ruang sidang utama.
Baca Juga: Irjen Napoleon Siap Lakukan Ini Jika Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Djuyamto mengingatkan JPU terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebab, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.
"Kami kembali pada asas dari JPU, bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saodara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Siap Lakukan Ini Jika Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang
-
Diduga Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang, Irjen Napoleon: Saya Siap Lakukan Tindakan Terukur
-
Ogah Komentar Soal Sidang Etik, Irjen Napoleon: Itu Urusan Kapolri, Saya Prajurit
-
Curiga Dioper dari Mako Brimob ke Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon: Tampaknya Ada Kesengajaan Buat Saya Ketemu M Kece
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi