Suara.com - Setelah berkali-kali absen, M. Kece akhirnya hadir selaku saksi dalam sidang kasus dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. M. Kece tampak menggunakan kursi roda saat tiba di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) hari ini.
Pantauan Suara.com, Kece tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia yang berada di atas kursi roda terlihat mengenakan batik cokelat dan dalam posisi tangan terborgol.
Beberapa petugas tampak mendorong kursi roda Kece ketika memasuki ruang persidangan. Setelah itu, dia langsung ditempatkan di samping kursi saksi.
"Bagaimana kondisi? Saudara siap ikuti persidangan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.
"Sehat pak. Iya siap. Kondisi saya betul-betul sakit dan ada keterangan sakit dari RS," beber M Kece.
Djuyamto kemudian meminta kepada terdakwa Napoleon dan tim kuasa hukumnya serta JPU kalau pemeriksaan M Kece itu beragendakan pemeriksaan saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda.
"Majelis mengingatkan untuk fokus (pemeriksaan terkait) agenda surat dakwaan ya," kata pungkas dia.
Pekan lalu, Kamis (16/6/2022), Kece absen untuk kali ketiga. Lantaran, Kece yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang diajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," kata JPU di ruang sidang utama.
Baca Juga: Irjen Napoleon Siap Lakukan Ini Jika Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Djuyamto mengingatkan JPU terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebab, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.
"Kami kembali pada asas dari JPU, bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saodara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Siap Lakukan Ini Jika Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang
-
Diduga Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang, Irjen Napoleon: Saya Siap Lakukan Tindakan Terukur
-
Ogah Komentar Soal Sidang Etik, Irjen Napoleon: Itu Urusan Kapolri, Saya Prajurit
-
Curiga Dioper dari Mako Brimob ke Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon: Tampaknya Ada Kesengajaan Buat Saya Ketemu M Kece
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta