Suara.com - Sebagai pemangku jabatan tertinggi dan bertugas memimpin suatu persidangan, seorang hakim harus memiliki kualifikasi khusus dengan pengalaman serta jam terbang yang tinggi. Tapi seorang hakim tak bisa selamanya menjabat. Ada batas usia pensiun hakim yang diatur Undang-Undang.
Batas usia hakim ini belakangan jadi sorotan ketika Anwar Usman didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, MK memutuskan bahwa batas periode jabatan Ketua MK diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK
Batas Usia Pensiun Hakim
Untuk hakim Pengadilan Tinggi, semua syaratnya tercantum dalam Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009.
Dalam Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun dan berusia maksimal 70 tahun dengan batas maksimal jabatan selama 15 tahun.
Dalam Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun dan berusia maksimal 70 tahun dengan batas maksimal jabatan selama 15 tahun.
Sedangkan untuk hakim Pengadilan Agama, menyandur dari menpan.go.id, para cakim atau calon hakim pengadilan agama harus minimal berusia 22 tahun dan maksimal berusia 32 tahun.
Untuk berkarir sebagai seorang hakim karier, usia minimum calon hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun.
Hal ini sudah mutlak ditentukan dalam UU sehingga menjadi syarat utama dalam pemilihan hakim dan perekrutan calon hakim di berbagai instansi kenegaraan.
Baca Juga: Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret
Syarat hakim
Bukan hanya itu, seorang lulusan hukum yang diangkat menjadi seorang hakim harus melewati berbagai persyaratan yang tercantum pada Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009.
Persyaratan itu antara lain:
- Berkewarganegaraan Indonesian
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Merupakan lulusan sarjana hukum dan lulus dalam pendidikan hakim
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
- Berusia paling rendah 25 tahun saat awal pengangkatan jabatan dan berusia paling tinggi 40 tahun.
- Syarat lainnya adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kiprah seorang hakim di dunia peradilan juga sangat menentukan posisi jabatan selanjutnya, sehingga pemerintah pun tidak bisa sembarangan memberikan jabatan kepada hakim yang akan diberi amanah.
Itulah batasan usia pensiun hakim yang belakangan jadi sorotan.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret
-
Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini
-
Tanggapi Isu Adhysty Zara Selingkuhan Okin, Rachel Vennya Sebut Kasihan Dede Gemes
-
Rachel Vennya Kasihan Adhisty Zara Dituding Jadi Penyebab Cerai dari Okin
-
Rok Mini Rachel Vennya Bikin Warganet Kaget, Harganya Bisa Buat Beli Motor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan