Suara.com - Virologi menilai transisi pandemi ke endemi COVID-19 bisa dilihat dari pamantauan kasus COVID-19 dalam 1 tahun terakhir. Kasus COVID-19 harus mendatar.
Hal itu dijelaskan Virologi Prof. I Gusti Ngurah Kade Mahardika.
Dia menjelaskan transisi dari pandemi COVID-19 menjadi endemik membutuhkan pengamatan dalam jangka waktu tertentu.
"Yang disebut dengan endemik adalah pengamatan penyakit di suatu daerah atau di suatu negara pada waktu tertentu," kata Mahardika dalam acara Talkshow "Optimalisasi 3T: Upaya Bendung Gelombang Baru", yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Suatu daerah bisa dikatakan memasuki masa endemik saat jumlah kasusnya relatif melandai dengan sedikit lonjakan-lonjakan kasus.
"Kalau sepanjang situasinya mendatar, dengan sedikit letupan-letupan kecil, itu boleh nanti kita klaim Indonesia itu sudah memasuki fase endemik," katanya.
Selain itu, sebelum dinyatakan memasuki fase endemik, dibutuhkan pengamatan terhadap situasi penyakit selama minimal 3 bulan atau lebih.
"Periode waktu tertentu tidak bisa satu hari, tidak bisa satu pekan, minimal 3 bulan, minimal 6 bulan, lebih baik lagi satu tahun," kata Guru Besar Universitas Udayana ini.
Pihaknya mengatakan wajar bila terjadi peningkatan jumlah kasus, namun selama disertai dengan peningkatan jumlah testing.
Baca Juga: Heboh! World Health Network Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Pandemi, WHO Bagaimana?
"Kalau testing kenapa kemudian terjadi peningkatan jumlah orang, karena testing-nya meningkat," katanya.
Mahardika mengatakan selama indikator tingkat hunian rumah sakit dan kematian akibat COVID-19 tetap rendah, maka situasi masih dapat dikatakan terkendali.
"Saya kira ini wajar sekali dan indikator yang paling baik saat ini kita pakai adalah tingkat hunian rumah sakit dan fatalitas," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji