Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi VI untuk turut mengawasi rencana pemerintah yang ingin membuat kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Dasco, rencana mau pun penerapannya apabila kebijakan tersebut direalisai memang butuh pengawasan dari DPR.
"Kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI untuk ikut mengawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dasco sendiri tidak mempermasalahkan adanya rencana pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan.
Ia menganggap kebijakan itu seabgai sebuah inovasi dan terobosan guna memecahkan persoalan terkait minyak goreng.
"Ya ini kan inovasi yang dipakai pemerintah yang memang mesti dicoba dulu baru kami bisa tahu efektif atau tidak efektif, namun kami argai inovasi yang ada tersebut," kata Dasco.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Selain pakai Nomor Induk Kependudukan, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," ujar Luhut, Jumat (24/6/2022).
Jangan Pakai KTP atau PeduliLindungi
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pemerintah seharusnya membuat masyarakat menjadi lebih mudah membeli minyak goreng curah.
"Jangan seperti saat ini yang mengharuskan masyarakat menunjukkan KTP dan ke depannya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.
Menurut Bhina, minyak goreng curah adalah hak rakyat. Dengan adanya kebijakan itu, menurut dia, sama artinya pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh.
"Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor. Yang terjadi adalah migrasi dari konsumen minyak goreng non-program ke migor rakyat. Pedagang juga susah ya kalau melayani konsumen, harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP," ujar Bhima, Minggu (26/6/2022).
Berita Terkait
-
Beli Minyak Curah Wajib Tunjukan PeduliLindungi, Pedagang: Ribet, yang Ada Nanti HP-nya Nyemplung ke Minyak Goreng
-
Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi-NIK, Warga Takut Datanya Diambil Pinjol
-
Pedagang Minyak Goreng: Apa Ini Aplikasi Peduli Lindungi, Tidak Semua Warga Punya HP Canggih
-
Nunjukin KTP atau Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Purwokerto: Kaya Mau Utang Saja
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
-
Surat Google Dicuekin Muhadjir Tapi Dibalas Nadiem, Kini Berujung Sidang Korupsi Chromebook
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jaksa Ungkap Cara Nadiem Hindari Konflik Kepentingan di Pengadaan Chromebook
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026