Suara.com - Komisi II DPR menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat I terhadap tiga Rancangan Undang-undang (ruu) tentang tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua pada Selasa (27/6/2022) besok.
Pengambilan keputusan tingkat I itu diagendakan beriringan dengan Komisi II yang telah menyelesaikan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Nah besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya, salah satu penetapan orang asli Papua (OAP). Saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Gedung Parlemen Senayan.
Karena itu, Komisi II akan menggelar rapat bersama terlebih dahulu sebelum keputusan tingkat II diambil. Rapat tersebut akan dilakukan dengan Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Untuk membicarakan harus ada satu pasal dalam undang-undang yang mengatur soal pengadaan ASN terhadap provinsi baru," kata Doli, Senin (27/6/2022).
Untuk diketahui setelah pengambilan keputusan tingkat I dilakukan, DPR akan membawa tiga RUU tersebut dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis (30/6) untuk disahkan.
Doli menegaskan bahwa pembahasan tiga RUU DOB Papua hingga menuju tahap pengesahan sudah melalui proses panjang dan matang.
"Jadi saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan ini tinggal pematangan akhir saja," ujar Doli.
Doli menyampaikan dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama ialah berkaitan dengan anggaran, di mana pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
Baca Juga: Dukung Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua, Aliansi Warga Solo: Bisa Efektif Cegah Konflik
"Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran," tutur Doli.
Sememtara itu alasan kedua ialah adanya konsekuensi soal posisi lembaga tinggi negara, semisal DPR, DPD dan DPRD Provinsi seiring dengan adanya tiga provinsi baru hasil pemekaran.
"Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya," kata Doli.
Seiring rencana disahkannya tiga RUU tersebut nantinya terjadi pemekaran wilayah dengan tambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja