Suara.com - Holywings merupakan tempat hiburan berupa restoran dan kafe yang pemegang sahamnya antara lain dipegang oleh artis Nikita Mirzani dan Pengacara kondang Hotman Paris.
Belakangan pernah viral di media sosial, kafe tersebut mengadakan promo minuman keras yang diberikan secara gratis teruntuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Sontak promo tersebut mengudang banyak kecaman dari berbagai pihak, karena dinilai terdapat unsur penistaan agama di dalamnya.
Promosi tersebut kemudian berbuntut panjang. Sejumlah ormas menggeruduk Holywings dan menuntut agar menajemen kafe tersebut dijatuhi sanksi. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan dan mencabut ijin usaha di seluruh gerai Hollywings di Jakarta. Keputusan itu diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Berikut sejumlah fakta Anies Baswedan resmi cabut izin 12 outlet Holywings.
1. Hollywings menggratiskan miras untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria
Kasus ini bermula saat Holywings membuat promosi minuman keras gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Setelah viral di media sosial, banyak pihak yang mengganggap jika promo tersebut mengadung unsur SARA.
Hingga akhirnya, massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) menggeruduk Hollywings yang berada di kawasan Citra Garden 6, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Nikita Mirzani Syok: Gue Gak Tau Apa-Apa
2. 6 karyawan ditetapkan sebagai tersangka
Sebelum Pemprov DKI mencabut ijin usaha Holywings, kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dari manajemen Holywings.
Bahkan setelah promo miras tersebut viral di media sosial, wakil Gubernur Jakarta, Riza Patria belum mengecek ijin usaha Hollywings.
Buntut pencabutan ijin usaha Hollywings, diakuinya memang berawal dari promo minuman keras yang mengundang polemik dari berbagai pihak.
"Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
3. Holywings Group tidak memiliki ijin usaha
Berita Terkait
-
Wagub DKI Ungkap Holywings Bisa Kembali Beroperasi di Jakarta Jika Sudah Urus Izin atau Ganti Nama
-
Izin Operasi Dicabut, Anggota DPR Minta Duit Pajak Holywings Diperiksa
-
Seluruh Gerai Holywings di Jakarta Ditutup Hari Ini
-
Izin Dicabut, Berikut Daftar 12 Gerai Holywings Jakarta Yang Ditutup Hari Ini
-
Bergerak Dari Balai Kota, Ratusan Pasukan Satpol PP Dikerahkan Tutup 12 Gerai Holywings Di Jakarta Hari Ini
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029