Suara.com - Dirjen Pajak diminta untuk kembali memeriksa setoran pajak dari Holywings yang belum lama ini viral karena promo nama Muhammad dan Maria.
"Sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR RI, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings,” kata anggota DPR RI Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Hal ini ia sampaikan lantaran kesimpang siuran status pajak Holywings adaah tempat hiburan atau restoran. Jika benar restoran, maka hal ini tidak bisa dibiarkan lantaran mereka beroperasi layaknya tempat hiburan.
"Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya," kata dia.
"Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara," ujarnya lagi.
Dikabarkan sebelumnya, Pemprov DKi Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) cabut izin operasi Holywings di wilayah mereka.
Hal ini dilakukan usai adanya rekomendasi dan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan, menjerakan, dan mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra, melalui siaran resminya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, bersama dengan unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP, pihaknya sudah meninjau di lapangan dan menjadi alasan rekomendasi itu.
Baca Juga: Gus Miftah Kutip Surat Al-Isra Saat Holywings Ditutup, Netizen Puji Anies Baswedan
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo juga mengungkapkan, Holywings menjual minuman beralkohol yang seharusnya dijual dengan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Berita Terkait
-
Seluruh Gerai Holywings di Jakarta Ditutup Hari Ini
-
Program Tax Amnesty Akan Berakhir, Kemenkeu Kantongi Penerimaan Rp 39 Triliun
-
Selangkah Lagi, Angel Di Maria Bergabung dengan Juventus
-
Salat Subuh di Masjid Ini, Jemaah Bernama Muhammad dan Maryam Bakal Dapat Hadiah
-
Gus Miftah Kutip Surat Al-Isra Saat Holywings Ditutup, Netizen Puji Anies Baswedan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?