Suara.com - Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto Lisda menyambut baik dan mendukung sikap Dinas Kesehatan Kota Depok yang menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 merek Covovax setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvtharam haram digunakan.
Fat meminta Kementerian Kesehatan khususnya Dinas Kesehatan Kota Depok juga berani menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca yang juga mendapatkan fatwa haram MUI serta vaksin Pfizer, Moderna, Johnson-Johnson yang sama sekali belum mengajukan fatwa.
"Sikap tegas ini harus konsisten dengan vaksin Covid-19 merek lainnya seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson-Johnson. Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kota Depok tidak boleh hanya Covovax saja yang dihentikan, tapi semua merek yang belum mendapat fatwa halal MUI juga dihentikan penggunaannya," kata Fat dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Fat menambahkan, sikap yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok ini patut dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya karena pemerintah pusat tidak berani mengambil sikap tegas.
"Pemerintah daerah dapat menjadikan putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal sebagai dasar hukum untuk menghentikan penggunaan vaksin yang tidak halal di daerah mereka. Selain itu juga vaksin yang belum memiliki dan tidak bersertifkat Halal juga tidak boleh digunakan sesuai putusan MA tersebut, karena akan berdampak pada perbuatan melawan hukum," ucap Fat.
Sebagai informasi Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, penghentian penggunaan vaksin Covovax berdasarkan arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pihaknya akan menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk keputusan lebih lanjut.
"Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Mary Liziawati dikutip situs resmi Kota Depok, Selasa (28/6/2022).
MUI juga telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksin COVID-19 merek Covovax yang hukumnya haram. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Dikutip dari laman resmi MUI, penetapan hukum haram penggunaan vaksin Covovax karena pada tahap produksi ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Baca Juga: Soal Vaksin Halal, Legislator Golkar Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Jalankan Putusan MA
Berita Terkait
-
Menkes Budi Gunadi Digugat ke Pengadilan Karena Belum Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal
-
Dinilai Abaikan Putusan MA, YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Soal Vaksin Halal
-
Pemerintah Dinilai Tidak Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Konsumen Muslim Gugat Kemenkes
-
PPP Desak Kemenkes Segera Pakai Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan Mahkamah Agung
-
YKMI Duga Vaksin Covid-19 Halal Jarang Dipakai Karena Islamophobia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN