Suara.com - Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto Lisda menyambut baik dan mendukung sikap Dinas Kesehatan Kota Depok yang menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 merek Covovax setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvtharam haram digunakan.
Fat meminta Kementerian Kesehatan khususnya Dinas Kesehatan Kota Depok juga berani menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca yang juga mendapatkan fatwa haram MUI serta vaksin Pfizer, Moderna, Johnson-Johnson yang sama sekali belum mengajukan fatwa.
"Sikap tegas ini harus konsisten dengan vaksin Covid-19 merek lainnya seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson-Johnson. Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Kota Depok tidak boleh hanya Covovax saja yang dihentikan, tapi semua merek yang belum mendapat fatwa halal MUI juga dihentikan penggunaannya," kata Fat dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Fat menambahkan, sikap yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok ini patut dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya karena pemerintah pusat tidak berani mengambil sikap tegas.
"Pemerintah daerah dapat menjadikan putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal sebagai dasar hukum untuk menghentikan penggunaan vaksin yang tidak halal di daerah mereka. Selain itu juga vaksin yang belum memiliki dan tidak bersertifkat Halal juga tidak boleh digunakan sesuai putusan MA tersebut, karena akan berdampak pada perbuatan melawan hukum," ucap Fat.
Sebagai informasi Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, penghentian penggunaan vaksin Covovax berdasarkan arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pihaknya akan menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk keputusan lebih lanjut.
"Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris, penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara," kata Mary Liziawati dikutip situs resmi Kota Depok, Selasa (28/6/2022).
MUI juga telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksin COVID-19 merek Covovax yang hukumnya haram. Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin COVID-19. Dikutip dari laman resmi MUI, penetapan hukum haram penggunaan vaksin Covovax karena pada tahap produksi ditemukan pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Baca Juga: Soal Vaksin Halal, Legislator Golkar Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Jalankan Putusan MA
Berita Terkait
-
Menkes Budi Gunadi Digugat ke Pengadilan Karena Belum Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal
-
Dinilai Abaikan Putusan MA, YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Soal Vaksin Halal
-
Pemerintah Dinilai Tidak Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Konsumen Muslim Gugat Kemenkes
-
PPP Desak Kemenkes Segera Pakai Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan Mahkamah Agung
-
YKMI Duga Vaksin Covid-19 Halal Jarang Dipakai Karena Islamophobia
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan