Suara.com - Jelang Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, umat Islam mulai menentukan hewan ternak yang akan dikurbankan. Selain jenis hewan, waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada tanggal 10 Zulhijjah dan 3 hari tasyrik, yakni 11,12,13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam adalah salah satu syarat sah ibadah kurban, seperti dikutip dari Dompet Dhuafa.
Jika memotong hewan kurban dilakukan sebelum atau melewati tanggal yang ditentukan, maka hukumnya tidak sah menjadi daging kurban. Maka dari itu, pekurban wajib tahu tanggal-tanggal yang telah ditentukan supaya sesuai syariat Islam. Inilah 3 waktu penyembelihan hewan ternak kurban Idul Adha sesuai syariat:
Awal waktu setelah sholat Idul Adha
Seluruh ulama menyepakati bahwa waktu terbaik penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari pertama setelah solat Idul Adha sampai sebelum tergelincir matahari untuk memperoleh pahala sunnah. Alasan tersebut berdasarkan hadis berikut ini:
– – – –
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari)
Jika ada pekurban yang menyembelih sebelum solat Idul Adha, maka kurbannya tidak sah dan harus mengulang. Apabila kurban wajib dilakukan atas dasar nazar (janji), maka pekurban wajib mengqadha atau mengulangi pada waktunya. Akan tetapi, apabila kurban sunnah, maka dagingnya menjadi daging biasa dan tidak dapat dianggap sebagai kurban.
Tiga Hari Tasyrik hingga sebelum matahari terbenam
Waktu penyembelihan hewan kurban selanjutnya yaitu pada salah satu dari tiga hari tasyrik di tanggal 11,12, atau 13 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam. Pada penanggalan hijriyah, pergantian tanggal dimulai saat matahari telah terbenam. Jika pemotongan dilakukan di luar tanggal yang telah ditentukan, maka hukumnya tidak sah menjadi daging kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa.
Disunnahkan menyembelih pada siang hari
Tidak ada larangan spesifik untuk menyembelih hewan kurban pada malam hari. Meskipun begitu, usahakan untuk memotong sapi atau kambing pada siang hari hingga sebelum matahari terbenam agar masyarakat dan fakir miskin di sekitar lokasi penyembelihan dapat menyaksikan kurban secara langsung.
Di sisi lain, apabila penyembelihan hewan kurban terkendala jarak dan waktu, misalnya dilakukan di pelosok Indonesia, maka hewan kurban boleh disembelih di malam hari sebelum tanggal Tasyrik berakhir. Artinya, menyembelih hewan kurban pada malam hari dapat dilakukan pada malam tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah.
Siapa yang berhak menerima daging kurban?
Kurban memiliki esensi berbagi daging kepada orang-orang sekitar. Adapun yang berhak menerima daging kurban yaitu sohibul qurban atau orang yang berkurban, lalu tetangga dan kerabat dekat, serta fakir dan miskin. Setiap penerima yang berhak mendapatkan sepertiga bagian.
Maka dari itu, berkurban sangat dianjurkan untuk umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2021, kurban di Indonesia berpotensi tidak tersebar secara merata karena menumpuk di wilayah metropolitan di Pulau Jawa. Diperkirakan butuh 3,25 kilogram per kapita/ tahun yang setara dengan 322 ribu ton daging per tahun untuk menurunkan kesenjangan daging pada pelosok Indonesia di luar pulau Jawa.
Berita Terkait
-
ABG Citayem Sebut Gubenur DKI Ridwan Kamil, Ini Respon Menohok Anies Baswedan
-
5 Daerah di Indonesia Ini Punya Tradisi Unik Menyambut Idul Adha, Apa Saja?
-
Antisipisai PMK, Pemkab Grobogan akan Berikan Label Sehat untuk Hewan Kurban
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2022? Ini Jadwal Puasa Idul Adha Tahun Ini
-
Syamsuar Ingatkan Warga Riau Beli Hewan Kurban yang Disertai Surat Kesehatan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat