Suara.com - Jelang Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, umat Islam mulai menentukan hewan ternak yang akan dikurbankan. Selain jenis hewan, waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada tanggal 10 Zulhijjah dan 3 hari tasyrik, yakni 11,12,13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam adalah salah satu syarat sah ibadah kurban, seperti dikutip dari Dompet Dhuafa.
Jika memotong hewan kurban dilakukan sebelum atau melewati tanggal yang ditentukan, maka hukumnya tidak sah menjadi daging kurban. Maka dari itu, pekurban wajib tahu tanggal-tanggal yang telah ditentukan supaya sesuai syariat Islam. Inilah 3 waktu penyembelihan hewan ternak kurban Idul Adha sesuai syariat:
Awal waktu setelah sholat Idul Adha
Seluruh ulama menyepakati bahwa waktu terbaik penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari pertama setelah solat Idul Adha sampai sebelum tergelincir matahari untuk memperoleh pahala sunnah. Alasan tersebut berdasarkan hadis berikut ini:
– – – –
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari)
Jika ada pekurban yang menyembelih sebelum solat Idul Adha, maka kurbannya tidak sah dan harus mengulang. Apabila kurban wajib dilakukan atas dasar nazar (janji), maka pekurban wajib mengqadha atau mengulangi pada waktunya. Akan tetapi, apabila kurban sunnah, maka dagingnya menjadi daging biasa dan tidak dapat dianggap sebagai kurban.
Tiga Hari Tasyrik hingga sebelum matahari terbenam
Waktu penyembelihan hewan kurban selanjutnya yaitu pada salah satu dari tiga hari tasyrik di tanggal 11,12, atau 13 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam. Pada penanggalan hijriyah, pergantian tanggal dimulai saat matahari telah terbenam. Jika pemotongan dilakukan di luar tanggal yang telah ditentukan, maka hukumnya tidak sah menjadi daging kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa.
Disunnahkan menyembelih pada siang hari
Tidak ada larangan spesifik untuk menyembelih hewan kurban pada malam hari. Meskipun begitu, usahakan untuk memotong sapi atau kambing pada siang hari hingga sebelum matahari terbenam agar masyarakat dan fakir miskin di sekitar lokasi penyembelihan dapat menyaksikan kurban secara langsung.
Di sisi lain, apabila penyembelihan hewan kurban terkendala jarak dan waktu, misalnya dilakukan di pelosok Indonesia, maka hewan kurban boleh disembelih di malam hari sebelum tanggal Tasyrik berakhir. Artinya, menyembelih hewan kurban pada malam hari dapat dilakukan pada malam tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah.
Siapa yang berhak menerima daging kurban?
Kurban memiliki esensi berbagi daging kepada orang-orang sekitar. Adapun yang berhak menerima daging kurban yaitu sohibul qurban atau orang yang berkurban, lalu tetangga dan kerabat dekat, serta fakir dan miskin. Setiap penerima yang berhak mendapatkan sepertiga bagian.
Maka dari itu, berkurban sangat dianjurkan untuk umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2021, kurban di Indonesia berpotensi tidak tersebar secara merata karena menumpuk di wilayah metropolitan di Pulau Jawa. Diperkirakan butuh 3,25 kilogram per kapita/ tahun yang setara dengan 322 ribu ton daging per tahun untuk menurunkan kesenjangan daging pada pelosok Indonesia di luar pulau Jawa.
Sambut bulan Dzulhijjah dengan berbagi kurban higienis di Dompet Dhuafa. Kurban online dari Dompet Dhuafa sangat memerhatikan segala aspek, mulai dari quality control ketat, kesehatan, dan kebersihan, sehingga 100% bebas PMK. Yuk, kurban sehat sekarang di website kurban.dompetdhuafa.org.
Berita Terkait
-
ABG Citayem Sebut Gubenur DKI Ridwan Kamil, Ini Respon Menohok Anies Baswedan
-
5 Daerah di Indonesia Ini Punya Tradisi Unik Menyambut Idul Adha, Apa Saja?
-
Antisipisai PMK, Pemkab Grobogan akan Berikan Label Sehat untuk Hewan Kurban
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2022? Ini Jadwal Puasa Idul Adha Tahun Ini
-
Syamsuar Ingatkan Warga Riau Beli Hewan Kurban yang Disertai Surat Kesehatan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
-
Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat
-
Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan