Suara.com - Jelang Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, umat Islam mulai menentukan hewan ternak yang akan dikurbankan. Selain jenis hewan, waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan pada tanggal 10 Zulhijjah dan 3 hari tasyrik, yakni 11,12,13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam adalah salah satu syarat sah ibadah kurban, seperti dikutip dari Dompet Dhuafa.
Jika memotong hewan kurban dilakukan sebelum atau melewati tanggal yang ditentukan, maka hukumnya tidak sah menjadi daging kurban. Maka dari itu, pekurban wajib tahu tanggal-tanggal yang telah ditentukan supaya sesuai syariat Islam. Inilah 3 waktu penyembelihan hewan ternak kurban Idul Adha sesuai syariat:
Awal waktu setelah sholat Idul Adha
Seluruh ulama menyepakati bahwa waktu terbaik penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari pertama setelah solat Idul Adha sampai sebelum tergelincir matahari untuk memperoleh pahala sunnah. Alasan tersebut berdasarkan hadis berikut ini:
– – – –
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari)
Jika ada pekurban yang menyembelih sebelum solat Idul Adha, maka kurbannya tidak sah dan harus mengulang. Apabila kurban wajib dilakukan atas dasar nazar (janji), maka pekurban wajib mengqadha atau mengulangi pada waktunya. Akan tetapi, apabila kurban sunnah, maka dagingnya menjadi daging biasa dan tidak dapat dianggap sebagai kurban.
Tiga Hari Tasyrik hingga sebelum matahari terbenam
Waktu penyembelihan hewan kurban selanjutnya yaitu pada salah satu dari tiga hari tasyrik di tanggal 11,12, atau 13 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam. Pada penanggalan hijriyah, pergantian tanggal dimulai saat matahari telah terbenam. Jika pemotongan dilakukan di luar tanggal yang telah ditentukan, maka hukumnya tidak sah menjadi daging kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa.
Disunnahkan menyembelih pada siang hari
Tidak ada larangan spesifik untuk menyembelih hewan kurban pada malam hari. Meskipun begitu, usahakan untuk memotong sapi atau kambing pada siang hari hingga sebelum matahari terbenam agar masyarakat dan fakir miskin di sekitar lokasi penyembelihan dapat menyaksikan kurban secara langsung.
Di sisi lain, apabila penyembelihan hewan kurban terkendala jarak dan waktu, misalnya dilakukan di pelosok Indonesia, maka hewan kurban boleh disembelih di malam hari sebelum tanggal Tasyrik berakhir. Artinya, menyembelih hewan kurban pada malam hari dapat dilakukan pada malam tanggal 11 atau 12 Dzulhijjah.
Siapa yang berhak menerima daging kurban?
Kurban memiliki esensi berbagi daging kepada orang-orang sekitar. Adapun yang berhak menerima daging kurban yaitu sohibul qurban atau orang yang berkurban, lalu tetangga dan kerabat dekat, serta fakir dan miskin. Setiap penerima yang berhak mendapatkan sepertiga bagian.
Maka dari itu, berkurban sangat dianjurkan untuk umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2021, kurban di Indonesia berpotensi tidak tersebar secara merata karena menumpuk di wilayah metropolitan di Pulau Jawa. Diperkirakan butuh 3,25 kilogram per kapita/ tahun yang setara dengan 322 ribu ton daging per tahun untuk menurunkan kesenjangan daging pada pelosok Indonesia di luar pulau Jawa.
Berita Terkait
-
ABG Citayem Sebut Gubenur DKI Ridwan Kamil, Ini Respon Menohok Anies Baswedan
-
5 Daerah di Indonesia Ini Punya Tradisi Unik Menyambut Idul Adha, Apa Saja?
-
Antisipisai PMK, Pemkab Grobogan akan Berikan Label Sehat untuk Hewan Kurban
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2022? Ini Jadwal Puasa Idul Adha Tahun Ini
-
Syamsuar Ingatkan Warga Riau Beli Hewan Kurban yang Disertai Surat Kesehatan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi