Suara.com - Warga NU atau Nahdlatul Ulama se-Indonesia diminta doakan Presiden Jokowi yang kini ada di Ukraina. Seruan itu dinyatakan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan.
Ukraina kini lagi perang dengan Rusia.
"Saat ini Pak Jokowi tengah dalam perjalanan dari Polandia menuju Kiev, Ukraina, negara yang tengah berperang dengan Rusia. Ini bukan misi biasa, tapi misi besar, misi mulia, yaitu perdamaian dunia. Harus kita doakan dan dukung agar upaya ini berhasil,” kata Rahmat Hidayat Pulungan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Upaya ini tidak mudah, tutur ia melanjutkan, oleh karena itu keberanian Presiden Jokowi patut mendapatkan doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.
Rahmat mengatakan bahwa saat ini, ekonomi dunia tengah terguncang. Akibatnya, banyak negara yang bangkrut hingga mengalami inflasi yang dalam.
Guncangan ekonomi tidak hanya menimpa negara berkembang, tetapi juga menimpa negara maju, baik Amerika Serikat hingga negara-negara di Eropa.
Masalah ekonomi bukan hanya COVID-19, melainkan juga permasalahan yang muncul akibat perang Rusia-Ukraina yang mengakibatkan pasokan energi dunia terganggu.
“Ini bisa mengakibatkan ancaman kemiskinan dan kelaparan bagi miliaran penduduk dunia, utamanya di negara-negara berkembang," ucap Rahmat.
Oleh karena itu, misi yang saat ini diemban oleh Presiden Jokowi bukan hanya misi Indonesia, melainkan kehendak miliaran masyarakat dunia agar terhindar dari ancaman kelaparan dan kemiskinan.
Apa yang dilakukan Jokowi, tutur Rahmat melanjutkan, dalam mendamaikan dunia merupakan cita-cita luhur pendiri Indonesia saat kemerdekaan, dan tujuan politik luar negeri Indonesia.
"Perang itu melelahkan, menghancurkan semua yang sudah dibangun dan membuat masa depan semakin suram dan berat untuk kita jalani," imbuh Rahmat. (Antara)
Berita Terkait
-
Bak Bumi dan Langit! Pickup Impor Koperasi Merah Putih vs Esemka Kebanggaan Jokowi Mending Mana?
-
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Bayang-Bayang Perang: 12 Jet Tempur Amerika Mendarat saat Iran-AS Bersiap Berunding di Jenewa
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara