Suara.com - Sejumlah legislator Jakarta meyakini restoran yang melanggar izin penjualan minuman beralkohol tidak hanya terjadi di Holywings -- restoran yang baru-baru ini menjadi kontroversial karena promosi dengan menggratiskan minuman beralkohol untuk calon konsumen bernama Muhammad dan Maria.
Legislator Jakarta Hasbiallah Ilyas menyebut "Ini menurut saya Holywings hanya sebagian kecil yang ada di DKI Jakarta dan banyak lagi. Saya yakin, tuh, hampir 50 persen izin-izin mereka tidak sesuai dengan aturan yang ada."
Hasbiallah tidak menyebutkan data. Menurut dia seharusnya pemerintah Jakarta gencar melakukan pengawasan terhadap.
Legislator Gilbert Simanjuntak juga menduga masih terdapat banyak tempat usaha melanggar izin penjualan minuman beralkohol.
"Ini hanya dibuka boroknya saja oleh mereka (Holywings). Sebenarnya di luar sana masih ada yang mungkin jauh menyeramkan dibanding di sini (Holywings)," kata Gilbert, seorang politikus PDI Perjuangan.
Dia mengkritik pengawasan yang dilakukan pemerintah Jakarta.
Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria berkata pengawasan sebenarnya sudah dilakukan aparatnya. Hanya saja diakui oleh Riza, petugas memiliki keterbatasan dalam memantau seluruh tempat usaha.
"Kita ini punya keterbatasan jumlah aparat, jumlah pembiayaan, dan keterbatasan waktu," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Riza menyatakan pengawasan terhadap pelanggaran tempat usaha membutuhkan partisipasi dari masyarakat dengan cara, misalnya memberikan laporan kepada petugas.
Baca Juga: Legislator Duga Ada Banyak Tempat yang Lebih Menyeramkan Dibanding Holywings
Riza menjanjikan laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti aparat.
Juga kepada pengelola tempat usaha juga diharapkan Riza untuk mematuhi peraturan dengan tidak menyalahgunakan perizinan yang diberikan pemerintah.
"Bukan hanya di sini (Holywings), tapi di kafe lain juga yang belum memenuhi syarat yang belum selesaikan. Bagi masyarakat yang mengetahui hal ini segera sampaikan kepada kami, kami akan tindak lanjuti," kata dia. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasbiallah Ilyas: Alarm Keras, KPK Harus Evaluasi Total
-
Kalah Kasasi Lawan Agnez Mo, Ari Bias Kini Tuntut Holywings Rp 4,9 Miliar
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung