Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas turut memberikan responsnya atas langkah Thomas Trikasih Lembong yang melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY).
Ia menghormati langkah yang tempuh Tom Lembong.
Hasbi menyatakan, Tom Lembong memiliki hak untuk mengajukan laporan tersebut.
Menurutnya, sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
“Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial. Namun, tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Hasbi kepada wartawan, Selasa (12/08/2025).
Ia pun menambahkan, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi KY untuk bekerja secara independen.
“KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Baca Juga: Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025).
Dia datang untuk menjawab undangan KY soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Ada tiga hakim kasus impor gula yang dia laporkan ke KY, yaitu, Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom Lembong menyatakan upaya pelaporannya ini untuk mendorong perubahan di sektor hukum.
Dia ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa pelaporan itu bukan dengan niat destruktif, tapi konstruktif, yaitu kebaikan hukum.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru
-
'The King Can Do No Wrong', Refly Harun Soroti Hak Prerogatif Presiden Prabowo
-
Operasi Senyap Pasca Tom Lembong Dan Hasto Dibebaskan? Eks Intel Ini Bongkar Rahasianya
-
Efek Abolisi Tom Lembong: Kenapa 9 Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Tetap Disidang?
-
Pakar Ungkap Kalkulasi Cerdas Prabowo: 'Selamatkan' Tom Lembong Demi Jaga Kepercayaan Investor
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini