Suara.com - M Kece ternyata sempat berdebat hadis dengan Eks Panglima Laskar FPI di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu terjadi setelah M Kece menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki perawakan besar hingga berjalan membungkuk.
Fakta itu diungkapkan Herly Gusjati Riyanto, tahanan Rutan Bareskrim saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum seorang saksi dalam sidang lanjutan dugaan kekerasan terhadap Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, hari ini. Herly diketahui merupakan salah satu saksi yang menyaksikan ketika Irjen Napoleon menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnnya, kata Herly, Kece sempat bercerita bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki perawakan besar hingga berjalan membungkuk kepada dirinya, Irjen Napoleon dan Coki alias Pak RT.
"Bahwasanya M Kece mengatakan Nabi Muhammad badannya besar, tinggi, mata besar, rambutnya gondrong, membungkuk, dia (Kece) sempet ngomong gitu," kata Herly di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Hanya saja, lanjut Herly, pernyataan Kece itu dibantah oleh Maman Suryadi. Kata dia, Maman sempat menyenggol dagu Kece setelah pernyataan itu terlontar.
"Nah tidak lama si Ustaz Maman masuk saya tidak tahu siapa yang manggil, mungkin untuk menjelaskan Hadist itu benar atau tidak, tahunya kata Ustaz Maman tidak ada (Hadist) seperti itu," sambung Herly.
"Pas perdebatan penjelasan hadist ada pemukulan?" tanya JPU.
"Tidak ada, Ustaz Maman hanya menepok ininya (dagu) Kece, sambil ngomong 'yang bener kamu'," papar Herly.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Lihat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka Kece, Saksi Herly: Pak Jenderal Geregetan
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Lihat Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka Kece, Saksi Herly: Pak Jenderal Geregetan
-
Dibawa Keluar Penjara, 2 Tahanan Bareskrim jadi Saksi Sidang Kasus Irjen Napoleon
-
Momen Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan saat Hakim Minta Reka Ulang Momen di Video
-
Irjen Napoleon Sempat Tampar M Kece Karena Ngaku Atheis
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta